Breaking News

Firli Bahuri Tegaskan Penyidik KPK yang OTT Harun Masiku Sudah Dikembalikan ke Polri

D'On, Jakarta,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rosa Purbo Bekti bersama Indra sudah dikembalikan ke institusi asalnya yakni Polri.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rossa sudah dikembalikan ke Polri tanggal 22 Januari 2020 lalu. Hal itu sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesusai keputusan pimpinan KPK.

"Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus Pegawai Negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa," kata Firli kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).

Firli mengatakan surat keputusan pemberhentian Kompol Rossa ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK dan petikan surat ditandatangani

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (

Karo SDM).

"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggall 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa PNYD ke kejaksaan RI," jelas Filr.

Pernyataan Firli ini menjawab sejumpak spekulasi bahwa Kompol Rosa masih ditugaskan di KPK hingga masa tugasnya habis pada September 2020.

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rossa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," tandas Firli.

Seperti diketahui, Kompol Rossa diketahui salah satu penyelidik kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, politikus dan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful (staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyaanto).

#akurat