Hentikan 162 Kasus, Kenapa Pimpinan KPK Lama Tak Pernah Umumkan?
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Komisi beralasan langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap penghentian kasus penyelidikan dugaan korupsi juga terjadi di zaman sebelum kepemimpinan Firli Bahuri. Dia bahkan menyebut masa kepemimpinan Abraham Samad dan Busyro Muqoddas juga terjadi hal serupa.
"Sebetulnya 36 penyelidikan yang dihentikan adalah penyelidikan tertutup, kalau saya baca datanya ada di tahun 2010, ini perintah penghentian penyelidikan tahun 2012 di tandatangan Pak Abraham Samad. Ada satu lagi, penyelidikan kita hentikan 29 Maret 2011 yang tanda tangan Pak Busyro. dan sampai sekarang penyidik tak menemukan bukti baru yang cukup jadi dihentikan," jelas Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/2).
Selain itu, Alexander juga mengaku di periode pertamanya KPK juga menghentikan penyelidikan sejumlah kasus tindak pidana korupsi. Hanya saja hal itu tidak diungkap ke publik.
"Ada, bahkan kepemimpinan jilid empat termasuk saya di dalamnya saya kira banyak penyelidikan sudah kita hentikan juga saya yakin lebih dari 100 (kasus) lah penyelidikan kita hentikan juga," ungkap Alex.
"Hanya masalahnya saat itu tidak kita umumkan," imbuh dia.
Alexander beralasan, diungkapnya 36 penghentian kasus dugaan korupsi awal kepemimpinan Firli semata hanya untuk transparansi dan keterbukaan agar kerja-kerja KPK bisa lebih diketahui publik.
Namun demikian, Alexander tidak menyangka respon publik malah menganggap KPK semakin dilemahkan.
"Jadi ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan yang kita umumkan, eh malah ribut malah rame. Sebetulnya ya biasa saja tidak ada sesuatu yang kita sembunyikan, kita mencoba proses transparansi akuntabilitas kita sampaikan," Alexander menandasi.
Tak Izin Dewan Pengawas Hentikan 36 Kasus Korupsi
Alexander mengaku tidak meminta izin Dewan Pengawas saat pihaknya memutuskan untuk menghentikan 36 kasus penyelidikan dugaan korupsi.
"Enggak lah (izin Dewas KPK), ini keputusan pimpinan," singkat Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.
Alex menjelaskan, alur dan prosedur penghentian penyelidikan kasus diawali dari usulan diajukan penyelidik yang ditindaklanjuti oleh deputi terkait. Setelah pertimbangannya yang kuat, hal itu diajukan ke pimpinan KPK.
"Penyelidik yang menelaah, dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk di lakukan ekspose, untuk ditindak lanjuti di proses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan, kalau belum cukup bukti dievaluasi apakah berpotensi dihentikan," jelas Alex.
Namun demikian, Alex menegaskan penghentian kasus dalam dugaan perkara tindak pindana korupsi bukan berarti kasus tersebut selesai. Sebab, bila di kemudian hari pihaknya mendapat informasi baru, hal itu dimungkinkan untuk membuka kasus yang sudah dihentikan tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan yang juga baru.
"Ini ibaratnya itu sementara kita simpan dulu, kita file proses penyelidikan. Tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," Alex menandasi.
Sumber: merdeka