Breaking News

Langgar dan Menyalahi Aturan, 2 Petak Toko Terpaksa Disegel

D'On, Payakumbuh (Sumbar),- Menyalahi aturan 2 Petak Toko satu lantai yang baru selesai dibangun, bertempat di RW 2 Kelurahan NDB disegel oleh Tim penertiban bangunan kota Payakumbuh. Ini dilakukan dalam rangka menegakkan aturan yang ada sesuai dengan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 82 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengendalian Bangunan.

Penyegelan yang dilakukan jam 09.45 wib ini sontak mengundang perhatian warga sekitar dan sedikit membuat arus lalu lintas macet. Banyak yang bertanya kenapa bangunan ini disegel padahal di depan toko tersebut terpampang IMB bernomor : 493/XI/IMB/BPMD-PTSP/PYK-2016.

Usut punya usut ternyata IMB yang dikeluarkan pada tahun 2016 tersebut pada prakteknya tidak sesuai antara izin dengan bangunan yang telah berdiri saat ini. Dari informasi sebelumnya juga terungkap bahwa bangunan ini juga telah mendapat teguran dari tim internal dinas PUPR namun tidak diindahkan.

Eka Diana Rilva, S.T. M.Eng selaku Kabid Penataan Ruang yang bertindak sebagai koordinator penyegelan tersebut tampak sibuk dilapangan dan bergerak cepat dalam pemasangan line pebatas dan tanda label segel. "Bangunan ini kita segel karena menyalahi aturan IMB" ujar Eka.

Pada saat penyegelan pemiliki 2 petak toko tersebut tidak berada di lokasi karena sedang berada di Pekan Baru. Salah seorang anak nya dapat dihubungi via ponsel dan disampaikan perihal penyegelan tersebut.

Ari Ashadi, SE selaku Lurah NDB di lokasi penyegelan menyebutkan bahwa ini adalah sebuah bentuk pengambilan langkah tegas yang dilakukan oleh Tim penertiban bangunan kota. "Sesuai dengan arahan Pak Kadis PU dalam rapat sebelumnya bahwa tahun 2020 ini tidak ada  kompromi untuk bangunan yang melanggar aturan. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat NDB agar mematuhi aturan terkait pendirian bangunan" ujarnya.

Senada dengan Lurah NDB, Ketua LPM Moris ikut mendukung program pemerintah kota Payakumbuh dalam rangka menertibkan bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.  "Mudah-mudahan ini dapat membua efek jera bagi masyarakat lainnya" kata Moris.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa direncanakan terdapat 5 lokasi yang akan disegel pada jadwal tersebut. Namun, dua diantaanya telah melakukan pengurusan IMB sehingga tinggal 3 yang dieksekusi penyegelannya. Tiga lokasi yang disegel adalah Kelurahan Nunang Daya Bangun, Padang Tinggi Piliang, Koto Tangah. Semetara dua bangunan yang tidak jadi disegel berada di Kelurahan Sungai Durian dan Kapalo Koto Ampangan.

Adapun jumlah tim penertiban bangunan yang hadir pada penyegelan adalah unsur-unsur sebagai berikut : Polres 2 Personil, polsek dan 2 personil, Koramil 2 orang personil, Pol PP 6 orang personil, Kecamatan Pyk Barat 1 personil, dan dinas PUPR 5 personil.

Sementara untuk di tingkat kelurahan hadir lengkap seluruh jajaran yaitu : Lurah beserta kasi Pem dan Trantibum, LPM, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ketua RT/RW, Palanta, dan Karang Taruna.

"Seluruh jajaran di kelurahan hadir lengkap dalam kegiatan jni" kata Lurah NDB.

Sekira jam 14.30 wib salah seorang anggota keluarga pemilik toko yang disegel menyambangi kantor lurah NDB. Kedatangannya adalah dalam rangka menjeput surat penyegelan yang dititipkan di kelurahan. "Kami sudah dapat kabar perihal penyegelan ini beberapa waktu yang lalu. Besok kami akan ke dinas PUPR dalam  rangka menyelesaikan permasalahan ini" ujarnya.

(hms)