Breaking News

Mahfud MD Minta Polsek Tak Lakukan Penyelidikan, Ini Respons Polri


Jakarta, - Menko Polhukam sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD mengusulkan, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Menurutnya, Polsek harus meningkatkan pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban. Lantas, apa respons Polri?

1. Usulan Mahfud masih harus didiskusikan

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, wacana Mahfud masih perlu didiskusikan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Kepolisian, kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat Polres.

"Dari Mabes Polri, Polda, Polres, sampai Polsek, itu punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Jadi penyidik itu tak sembarang, dia punya surat keputusan dia sebagai penyidik," kata Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

2. Tak ada ketimpangan bila nantinya kewenangan Polsek dicabut

Asep melanjutkan, jika memang nantinya kewenangan Polsek dicabut, tak akan ada ketimpangan. Dia mencontohkan, Negara Jepang memiliki Polsek yang tidak melakukan upaya penegakan hukum.

"Mereka ada namanya Koban. Kalau boleh disetarakan itu seperti di Polsek. Koban itu lebih pada pelayanan umum pada masyarakat. Kalau ada penegakan hukum, dia ke Polres," katanya.

Namun, Asep kembali menegaskan, usulan itu masih didiskusikan. Karena, Indonesia memiliki 34 Polda, ratusan Polres dan ribuan Polsek.

"Mengapa ada polsek di tempat-tempat yang tertentu itu? Memang diperlukan kehadiran Polri di situ. Nanti kita lihat saja diskusinya seperti apa," ungkap Asep.

3. Polisi harus mendekatkan restorative justice

Dilansir dari Antara, Mahfud menilai Kepolisian harus mendekatkan konsep keadilan restoratif (restorative justice).

"Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP. Sehingga, ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari ini usai bertemu Presiden Joko Widodo.

Mahfud mengatakan, usulan kepada Presiden ini juga berdasarkan informasi yang dia dapatkan. Bahwa, jajaran polisi di tingkat Polsek sering dibebani target penanganan perkara.

Akibat hal itu, Polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang notabene-nya bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.

"Karena ini Polsek sering kali pakai sistem target. Kalau tidak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan," ujar dia.

"Jadi dengan (usulan) ini, Polsek tidak cari-cari perkara," ucap Mantan Ketua MK ini.

4. Usulan berangkat dari fakta lembaga penegak hukum lainnya

Usulan itu juga berangkat dari fakta bahwa lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Pengadilan. Kedua lembaga itu, hanya memiliki tingkatan wilayah terkecil di Kota atau Kabupaten, yakni Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri.

Sedangkan Polsek, kata Mahfud, merupakan unsur Polri yang berada di tingkat kecamatan.

"Karena Kejaksaan dan Pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten atau kota yang terbawah, kenapa kok Polsek ikut-ikutan. Meski begitu ini akan masih diolah lebih lanjut," ujarnya.


(IDN)