Membandel Pemilik Kafe dan Karaoke Di Proses Sampai Pengadilan
D'On, Padang,- Pemilik Kafe dan Karoeke kawasan Anak Aie, YY (39), warga Koto Tangah. Kota Padang. Sumatera Barat akhirnya di proses hingga ke Pengadilan Negeri Kota Padang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Diketahui bahwa tempat hiburan malam milik YY tersebut, di duga telah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012 pasal 3 ayat (1) pasal 72, 73 serta pasal 83 Ayat (1), (2) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta melanggar perda No 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Berdasarkan Laporan Kejadian No: LK/01//II/2020/PPNS, Tanggal 10 Februari 2020, dalam putusan nomor 3/Pid.C/2020/PN. menyatakan terdakwa YY telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana pelanggaran membuka usaha kafe dan karaoke tanpa surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan buka usaha sampai larut malam.
Penindakan yang dilakukan satpol PP ini bedasarkan penyelidikan dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kota Padang.
Amzarus, SE mengatakan bahwa pemilik Kafe dan karoekan tersebut telah melanggar Perda terpaksa kita berikan Tindak Tegas dan kita sidangkan sesuai peraturan dan pasal yang dilanggar.
Terkait ini Kepala Satuan Polisi Pamong Parja Kota Padang Alfiadi juga mengatakan, bahwa Pemilik Kafe dan karaoke ini sudah berulang kali di ingatkan, baik secara lisan maupun secara tulisan.
"Tindakan Prefentif secara humanis sudah kita lakukan, namun pemilik usaha tidak juga mengindahkan teguran kita. sebagai tindakan tegas, tentu pemilik usah kita sidangkan ke pengadilan karena sudah meresahkan" terang, Alfiadi.
Kasat Pol PP Padang Alfiadi dengan tegas mengatakan bahwa ia serius dalam memberikan sanksi kepada tempat tempat yang melangar aturan. Sehingga kedepan tidak ada lagi pemilik usaha hiburan atau aktifitas lainya yang bertentangan dengan aturan dan Perda atau pun Perwako di Kota padang.
"Seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang akan terus kita awasi, dan kita akan terus berupaya melakukan pengawasan dan pembinaan secara humanis dan mengutamakan tindakan yang prefentif, jika masih ada yang membandel maka siap-siap akan kita bawa ke pengadilan sesuai aturan yang berlaku" Tutup, Alfiadi.
(hms satpol pp)
Diketahui bahwa tempat hiburan malam milik YY tersebut, di duga telah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012 pasal 3 ayat (1) pasal 72, 73 serta pasal 83 Ayat (1), (2) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta melanggar perda No 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Berdasarkan Laporan Kejadian No: LK/01//II/2020/PPNS, Tanggal 10 Februari 2020, dalam putusan nomor 3/Pid.C/2020/PN. menyatakan terdakwa YY telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana pelanggaran membuka usaha kafe dan karaoke tanpa surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan buka usaha sampai larut malam.
Penindakan yang dilakukan satpol PP ini bedasarkan penyelidikan dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kota Padang.
Amzarus, SE mengatakan bahwa pemilik Kafe dan karoekan tersebut telah melanggar Perda terpaksa kita berikan Tindak Tegas dan kita sidangkan sesuai peraturan dan pasal yang dilanggar.
Terkait ini Kepala Satuan Polisi Pamong Parja Kota Padang Alfiadi juga mengatakan, bahwa Pemilik Kafe dan karaoke ini sudah berulang kali di ingatkan, baik secara lisan maupun secara tulisan.
"Tindakan Prefentif secara humanis sudah kita lakukan, namun pemilik usaha tidak juga mengindahkan teguran kita. sebagai tindakan tegas, tentu pemilik usah kita sidangkan ke pengadilan karena sudah meresahkan" terang, Alfiadi.
Kasat Pol PP Padang Alfiadi dengan tegas mengatakan bahwa ia serius dalam memberikan sanksi kepada tempat tempat yang melangar aturan. Sehingga kedepan tidak ada lagi pemilik usaha hiburan atau aktifitas lainya yang bertentangan dengan aturan dan Perda atau pun Perwako di Kota padang.
"Seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang akan terus kita awasi, dan kita akan terus berupaya melakukan pengawasan dan pembinaan secara humanis dan mengutamakan tindakan yang prefentif, jika masih ada yang membandel maka siap-siap akan kita bawa ke pengadilan sesuai aturan yang berlaku" Tutup, Alfiadi.
(hms satpol pp)