Pemerintah Tak Jadi Cabut Subsisi Gas Elpiji 3Kg
Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM pada Rapat Koordinasi Pusat Kebijakan Elpiji Tabung 3 Kg di Bogor," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru H Akhmad Rivai, dilansir dari Antara, Minggu (16/2/2020).
Rivai menambahkan, seperti dijelaskan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, bahwa Subsidi Elpiji 3 Kg kondisi saat ini diantaranya penyalurannya tidak tepat sasaran.
Karena sejatinya komoditas Subsidi namun dijual bebas, belum ada pembatasan dan semua orang bisa membelinya sehingga pengawasan sulit dilakukan.
Transformasi Subsidi Elpiji 3 Kg diberikan kepada keluarga pada kelompok 40 persen tingkat pendapatan terendah (Keluarga Penerima Manfaat) yang ada di data tingkat kesejahteraan sosial (Dinas Sosial), Usaha Mikro sasaran, Nelayan sasaran dan Petani Sasaran.
"Pengalaman Pemerintah Kota Jambi dengan latar belakang Subsidi yang tidak tepat sasaran, sistem distribusi terbuka yang rawan, harga tidak sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan banyak terjadinya pengoplosan," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, sehingga kebijakan yang ditempuh dengan menerbitkan Kartu Pelanggan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi bagi Keluarga Miskin dan Usaha Mikro yang berhak menerima.
Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan pendistribusian, pemerataan dan menjamin ketersediaan Elpiji 3 Kg bersubsidi di Kota Jambi dengan tujuan tepat sasaran, tepat harga dan terjaminnya hak Masyarakat miskin mendapatkan Gas 3 Kg Subsidi.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru menjelaskan, Kabupaten Kotabaru pada 2019 dialokasikan kuota sebanyak 145.040 Tabung mencakup 3 agen, terdiri dari PT Hj.Harmiyani Jailani yang mencakup 67 pangkalan dengan jumlah 46.480 Tabung.
Agen PT Melati Indah dengan jumlah total Elpiji sebanyak 49.840 Tabung dengan jumlah 64 Pangkalan dan Agen PT Anggrek Jaya Saripuspita dengan jumlah total Elpiji sebanyak 48.720 Tabung dengan jumlah 39 Pangkalan.
Untuk itu ujar Rivai, agar Subsidi Elpiji 3 Kg tepat sasaran pada Masyarakat Kabupaten Kotabaru diperlukan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan dukungan instansi terkait, Pertamina dan para pelaku usaha baik dari Agen, Pangkalan maupun Pengecer.
Source: Akurat