Pemko Padang Berikan Reward Bagi Warga Yang Videokan Orang Buang Sampah
D'On, Padang,- Dalam menjaga Kota Padang agar tetap bersih dan asri, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus melakukan inovasi di samping menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) secara rutin per harinya.
Pengelolaan lingkungan merupakan kewajiban semua manusia bukan tugas pemerintah saja. Maka itu kita harapkan semoga semua unsur, elemen dan masyarakat di Kota Padang harus mendukung pengelolaan sampah dimulai dari hulu sampai hilir secara baik. Untuk ini kita di Kota Padang sudah ada Perda No.21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon dalam kegiatan diseminasi informasi di Media Center Balai Kota Padang, Rabu (19/2/2020).
Di samping itu upaya lainnya telah diterbitkannya Perwako Nomor 109 Tahun 2019. Di sana, ada pasal yang menjelaskan soal insentif bagi masyarakat yang membantu melaporkan bagi pembuang sampah sembarangan.
Perekam video bisa langsung mengirim aktivitas buang sampah sembarangan ke http://bit.ly/insentifsampah dengan mengisi formulir di https://forms.gle/XLrJqGjkJcAKCTyKA atau dengan scan code QR khusus yang telah disediakan DLH.
"Jika ada warga Kota Padang yang melihat secara langsung dan memvideokan orang atau pihak yang membuang sampah sembarangan Pemko Padang akan berikan insentif uang sebesar Rp100 ribu. Semoga dengan ini dapat memberikan 'warning' bagi siapa saja agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Karena yang rugi kita juga, kita yang akan rasakan dampaknya seperti banjir," tuturnya.
Di sisi lain, Mairizon pun mengimbau seluruh masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya sesuai aturan yang diberlakukan.
"Jangan lagi ada yang buang sampah ke sungai, tidak pada tempatnya dan lainnya. Kalau kita sayang dengan kota ini," cetusnya.
(hms pdg)
Pengelolaan lingkungan merupakan kewajiban semua manusia bukan tugas pemerintah saja. Maka itu kita harapkan semoga semua unsur, elemen dan masyarakat di Kota Padang harus mendukung pengelolaan sampah dimulai dari hulu sampai hilir secara baik. Untuk ini kita di Kota Padang sudah ada Perda No.21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon dalam kegiatan diseminasi informasi di Media Center Balai Kota Padang, Rabu (19/2/2020).
Di samping itu upaya lainnya telah diterbitkannya Perwako Nomor 109 Tahun 2019. Di sana, ada pasal yang menjelaskan soal insentif bagi masyarakat yang membantu melaporkan bagi pembuang sampah sembarangan.
Perekam video bisa langsung mengirim aktivitas buang sampah sembarangan ke http://bit.ly/insentifsampah dengan mengisi formulir di https://forms.gle/XLrJqGjkJcAKCTyKA atau dengan scan code QR khusus yang telah disediakan DLH.
"Jika ada warga Kota Padang yang melihat secara langsung dan memvideokan orang atau pihak yang membuang sampah sembarangan Pemko Padang akan berikan insentif uang sebesar Rp100 ribu. Semoga dengan ini dapat memberikan 'warning' bagi siapa saja agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Karena yang rugi kita juga, kita yang akan rasakan dampaknya seperti banjir," tuturnya.
Di sisi lain, Mairizon pun mengimbau seluruh masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya sesuai aturan yang diberlakukan.
"Jangan lagi ada yang buang sampah ke sungai, tidak pada tempatnya dan lainnya. Kalau kita sayang dengan kota ini," cetusnya.
(hms pdg)