Pemko Payakumbuh Sosialisasi ke Pasar Ibuh
D'On, Payakumbuh (Sumbar),- Dinas Koperasi dan UKM kota Payakumbuh melalui Bidang Pasar mensosialisasikan surat pemberitahuan kepada pedagang yang berjualan pada kios los ikan kering pasar Ibuh Timur, Jumat (21/2).
Dijelaskan Kadis Koperasi dan UKM Herlina didampingi Kabid Pasar Arnel dan Kasi Trantib Afrizal, sosialisasi ini kita lakukan guna demi terjaganya keamanan, ketertiban dan kenyamanan pedagang.
“Serta semua unsur pengguna manfaat Pasar Ibuh terutama pada lokasi sepanjang jalan bawah kanopi pasar Ibuh Timur,” ujarnya.
Lebih lanjut Kabid Pasar Arnel, saat dihubungi tim humas via telepon mengatakan, bahwa sosialisasi perlu kita sampaikan, setiap pedagang agar mentaati dan mematuhi setiap peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan tempat, tipe dan jenis dagangannya. Selanjutnya diminta kepada seluruh pedagang yang menempati kios sepanjang jalan bawah kanopi pasar Ibuh Timur agar tidak menggelar dagangannya di atas bahu jalan.
“Bagi yang masih meletakkan pajangan atau meja dagangannya di atas jalan agar memindahkan ke belakang sehingga posisi meja dagangannya berada di belakang tutup drainase,” sambung Arnel.
Ditambahkan Kasi Trantib Afrizal, diharapkan kepada seluruh pedagang agar menjaga kebersihan lingkungan tempat berjualan dengan tidak membuang sampah ke sembarang tempat atau ke dalam drainase.
“Bagi pedagang yang tidak mengindahkan seruan ini dan masih melanggar segala peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi,” tegas Afrizal.
(hms)
Dijelaskan Kadis Koperasi dan UKM Herlina didampingi Kabid Pasar Arnel dan Kasi Trantib Afrizal, sosialisasi ini kita lakukan guna demi terjaganya keamanan, ketertiban dan kenyamanan pedagang.
“Serta semua unsur pengguna manfaat Pasar Ibuh terutama pada lokasi sepanjang jalan bawah kanopi pasar Ibuh Timur,” ujarnya.
Lebih lanjut Kabid Pasar Arnel, saat dihubungi tim humas via telepon mengatakan, bahwa sosialisasi perlu kita sampaikan, setiap pedagang agar mentaati dan mematuhi setiap peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan tempat, tipe dan jenis dagangannya. Selanjutnya diminta kepada seluruh pedagang yang menempati kios sepanjang jalan bawah kanopi pasar Ibuh Timur agar tidak menggelar dagangannya di atas bahu jalan.
“Bagi yang masih meletakkan pajangan atau meja dagangannya di atas jalan agar memindahkan ke belakang sehingga posisi meja dagangannya berada di belakang tutup drainase,” sambung Arnel.
Ditambahkan Kasi Trantib Afrizal, diharapkan kepada seluruh pedagang agar menjaga kebersihan lingkungan tempat berjualan dengan tidak membuang sampah ke sembarang tempat atau ke dalam drainase.
“Bagi pedagang yang tidak mengindahkan seruan ini dan masih melanggar segala peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi,” tegas Afrizal.
(hms)