Breaking News

Polda Sumbar Tangguhkan Penahanan N, PSK yang Digrebek Andre Rosiade

D'On, Padang (Sumbar),- Polda Sumbar mengabulkan penangguhan penahanan N (27), PSK yang digerebek polisi yang melibatkan anggota DPR RI Andre Rosiade, di sebuah hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (26/1/2020) lalu.


N akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah menyelesaikan permohonan penangguhan penanganan pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, dan meninggalkan Polda Sumbar sekitar pukul 23.25 WIB.

"Kepada kami N berjanji melalui pernyataan tertulis tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, yang dihubungi, pada Minggu (9/2/2020).

Diungkapkan Stefanus, N dapat menghirup udara bebas karena pihak keluarga menjamin penangguhan penahanan N. Selain itu polisi menyetujui penangguhan penahanan itu karena N memiliki anak berusia 1 tahun.

Walaupun penangguhan N dikabulkan, kasusnya tetap berlanjut, tukuk Stefanus

Meskipun penahan N ditangguhkan, perempuan asal Jawa Barat itu harus melapor dua kali dalam seminggu ke Polda Sumbar.

"Bila nanti berkasnya selesai segera kasus N dilimpahkan ke kejaksaan," cakapnya.

Sebelumnya berita penggerebekan N sangat viral, Polda Sumbar menetapkan wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial N (27), yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.

N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24), setelah polisi mendapatkan laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020) lalu.

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Stefanus.

(Mond)