Polisi Temukan Titik Terang Hilangnya Pegawai Kedai Ramen di Bandung
D'On, Bandung (Jabar),- Teka-teki menghilangnya seorang Karyawan Kedai Ramen di Jalan Gandasari, Desa Gandasoli, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, akhirnya menemukan titik terang. Diketahui, Edward Silaban, pegawai yang hilang, telah menjadi korban pembunuhan.
Polisi pun berhasil membekuk lima pelaku dari 14 pelaku yang terlibat dengan pembunuhan berencana tersebut, yakni DM (20), SR (21), AM (20), DS (23), dan IN (21).
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan menuturkan, terkuaknya kasus pembunuhan tersebut berawal dari laporan keluarga mengenai hilangnya Edward.
“Kasus ini terjadi akibat masalah utang piutang. Pada 26 Januari 2020, korban menagih hutang ke Kedai Ramen. Karena merasa terganggu, pelaku utama berinisial L berinisiatif melakukan pembunuhan,” tutur Hendra, di Markas Polresta Bandung, Senin (3/2/2020).
Saat datang ke kedai, L mengajak korban ke mess Karyawan yang lokasinya berada di belakang tempat tersebut. Di mes Karyawan itu, korban dieksekusi oleh L bersama 13 orang lainnya.
Korban sempat dijerat dengan menggunakan tambang oleh pelaku, namun yang bersangkutan berontak. Karena melawan, para pelaku langsung memukul korban dengan batu bata dan menyeretnya ke kamar mandi.
“Kepala korban berulang kali ditenggelamkan ke bak air lalu lehernya digorok,” papar mantan Kapolres Bontang ini.
Setelah membunuh korban, para pelaku kemudian membersihkan darah di lokasi kejadian. Sementara beberapa pelaku lainnya berusaha menyembunyikan motor korban di mes Karyawan dengan ditutupi sebuah kasur.
Jasad korban kemudian dibawa pergi dengan menggunakan mobil untuk dibuang ke suatu tempat. Karena pelaku utama masih dalam pengejaran polisi dan diduga berada di Jawa Timur, jasad korban masih belum diketahui.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Ajun Komisaris Agta Bhuana Putra menambahkan, sebelum dibunuh, korban sempat video call dengan istrinya di Kedai Ramen tersebut. Namun, saat istri korban menghubungi kembali, telepon seluler korban sudah tidak aktif.
“Istrinya kemudian mencari korban ke kedai dan menemukan motor suaminya disimpan di mess Karyawan. Itulah awal bukti kami menguak kasus dugaan pembunuhan ini,” ungkap dia.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang digunakan untuk membunuh korban. Diantaranya satu unit mobil, dua unit sepeda motor, sebuah pisau dapur, satu buah ember, sarung jok mobil yang ada bercak darah, satu sarung, satu celana jeans, kemeja kotak-kotak, dan sebuah dompet.
“Untuk menguak kasus tersebut, kami sampai melakukan olah TKP sebanyak tiga kali. Untuk mobil yang digunakan untuk membuang jasad korban adalah mobil sewaan. Mobil itu ditinggalkan pelaku di Bantar Gebang, Bekasi,” jelasnya.
Agta menegaskan, polisi masih mengejar pelaku utama dan pelaku lainnya yang membantu mengeksekusi korban. Pelaku utama tersebut yang mengetahui dimana jasad korban dibuang.
“Mudah-mudahan cepat kami temukan untuk mengetahui dimana jasad korban dibuang,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328, 333, 338, dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukuman pidananya penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Source: Akurat
Polisi pun berhasil membekuk lima pelaku dari 14 pelaku yang terlibat dengan pembunuhan berencana tersebut, yakni DM (20), SR (21), AM (20), DS (23), dan IN (21).
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan menuturkan, terkuaknya kasus pembunuhan tersebut berawal dari laporan keluarga mengenai hilangnya Edward.
“Kasus ini terjadi akibat masalah utang piutang. Pada 26 Januari 2020, korban menagih hutang ke Kedai Ramen. Karena merasa terganggu, pelaku utama berinisial L berinisiatif melakukan pembunuhan,” tutur Hendra, di Markas Polresta Bandung, Senin (3/2/2020).
Saat datang ke kedai, L mengajak korban ke mess Karyawan yang lokasinya berada di belakang tempat tersebut. Di mes Karyawan itu, korban dieksekusi oleh L bersama 13 orang lainnya.
Korban sempat dijerat dengan menggunakan tambang oleh pelaku, namun yang bersangkutan berontak. Karena melawan, para pelaku langsung memukul korban dengan batu bata dan menyeretnya ke kamar mandi.
“Kepala korban berulang kali ditenggelamkan ke bak air lalu lehernya digorok,” papar mantan Kapolres Bontang ini.
Setelah membunuh korban, para pelaku kemudian membersihkan darah di lokasi kejadian. Sementara beberapa pelaku lainnya berusaha menyembunyikan motor korban di mes Karyawan dengan ditutupi sebuah kasur.
Jasad korban kemudian dibawa pergi dengan menggunakan mobil untuk dibuang ke suatu tempat. Karena pelaku utama masih dalam pengejaran polisi dan diduga berada di Jawa Timur, jasad korban masih belum diketahui.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Ajun Komisaris Agta Bhuana Putra menambahkan, sebelum dibunuh, korban sempat video call dengan istrinya di Kedai Ramen tersebut. Namun, saat istri korban menghubungi kembali, telepon seluler korban sudah tidak aktif.
“Istrinya kemudian mencari korban ke kedai dan menemukan motor suaminya disimpan di mess Karyawan. Itulah awal bukti kami menguak kasus dugaan pembunuhan ini,” ungkap dia.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang digunakan untuk membunuh korban. Diantaranya satu unit mobil, dua unit sepeda motor, sebuah pisau dapur, satu buah ember, sarung jok mobil yang ada bercak darah, satu sarung, satu celana jeans, kemeja kotak-kotak, dan sebuah dompet.
“Untuk menguak kasus tersebut, kami sampai melakukan olah TKP sebanyak tiga kali. Untuk mobil yang digunakan untuk membuang jasad korban adalah mobil sewaan. Mobil itu ditinggalkan pelaku di Bantar Gebang, Bekasi,” jelasnya.
Agta menegaskan, polisi masih mengejar pelaku utama dan pelaku lainnya yang membantu mengeksekusi korban. Pelaku utama tersebut yang mengetahui dimana jasad korban dibuang.
“Mudah-mudahan cepat kami temukan untuk mengetahui dimana jasad korban dibuang,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328, 333, 338, dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukuman pidananya penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Source: Akurat