Breaking News

PP Baru, BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Santunan, Wako : setiap pekerja harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan

D'On, Payakumbuh (Sumbar),- Sejumlah peningkatan manfaat terjadi pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Peningkatan ini akibat adanya perubahan landasan hukum yang digunakan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adanya peningkatan manfaat pada program JKK dan JKM tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 yang kini diubah menjadi PP Nomor 82 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 November 2019.

Dikarenakan hal tersebut, Pemko Payakumbuh bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Payakumbuh mengadakan Sosialisasi terkait Implementasi PP Nomor 82 tahun 2019 tentang peningkatan manfaat JKK dan JKN di aula Ngalau Indah lantai 3 kantor Wali Kota Payakumbuh, Jumat (7/2).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Payakumbuh Said Ahmad Fuad menjelaskan perubahan manfaat itu salah satunya terletak pada peningkatan besaran yang akan diterima.

Ia menyebutkan, peningkatan manfaat JKK dan JKM tersebut yang sangat signifikan, di antaranya total santunan JKM dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta dan bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total Rp 12 juta, menjadi untuk 2 orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp 174 juta.

Pihaknya mengaku berterima kasih kepada Pemerintah Kota Payakumbuh karena telah memfasilitasi pertemuan dengan Pimpinan OPD terkait untuk menjelaskan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sangat  berterima kasih kepada Pemerintah Kota Payakumbuh karena telah memfasilitasi pertemuan dengan Pimpinan OPD terkait mendukung langkah pemerintah mengeluarkan PP ini karena peningkatan manfaat ini tentunya akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian," pungkas Said

Wali Kota Payakumbuh yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten II Elzadaswarman mengapresisasi kegiatan yang dilakukan oleh BPJS ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi terkait JKK dan JKN.

"Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena dapat menjamin para pekerja kita dengan JKK dan JKN. Semoga dengan adanya kegiatan ini kita mengetahui apa saja manfaat yang di dapatkan masyarakat jika mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dan juga melindungi pekerja dengan adanya jaminan keselamatan kerja,"ujarnya

Elzadaswarman atau yang akrab di sapa om zet menjelaskan Peningkatan manfaat berdasarkan PP yang baru ini didapatkan para anggota tanpa perlu mengalami peningkatan pembayaran iuran.

"Peningkatan manfaat ini dilaksanakan dengan tidak ada rencana untuk menaikkan iuran, karena kekuatan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJamsostek masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru," Kata Om Zet

Om Zet menambahkan  manfaat perlindungan ini membuat pekerja lebih tenang dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari, sehingga akan berdampak pada naiknya produktivitas dalam bekerja.

"Mau pegawai tetap, buruh harian, freelance, pekerja borongan, maupun pekerja dengan perjanjian waktu kerja lainnya wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bisa pilih program JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Pensiun (JP) atau ikut semuanya. Semakin lengkap program jaminan sosial yang diikuti, makin banyak pula manfaat perlindungan yang bisa didapatkan,"pungkasnya.

Untuk pengurusan serta informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan sekarang warga kota payakumbuh sudah dapat mengurusnya di Konter BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh Lantai 1 Kantor Wali Kota Payakumbuh.

(hms)