PT Bumigas Laporkan Deputi Pencegahan KPK ke Bareskrim Polri
D'On, Jakarta,- PT Bumigas lewat kuasa hukumnya Boyamin Saiman melaporkan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri, Jumat (7/2).
Boyamin melaporkan Pahala atas dugaan pemalsuan surat berharga yang dijadikan bukti di pengadilan.
"Satu mereka memalsukan surat yang dijadikan bukti di pengadilan, kedua penyalahgunaan wewenang," ujarnya di Bareskrim Polri.
Boyamin menambahkan kliennya (PT Bumigas) kalah di pengadilan karena bukti yang tidak benar.
Dalam dugaan pemalsuan surat berharga, kata Boyamin, KPK mengeluarkan surat berisi keterangan bahwa PT Bumigas tidak mempunyai uang di Bank HSBC Hong Kong. Namun Boyamin membantah isi surat tersebut.
"Di sini dikatakan kita tidak punya uang di HSBC, maka perjanjian dibatalkan dan kita gugat ke pengadilan, saya anggap ini keluar dari yang sebenarnya, dalam tanda kutip penyalahgunaan atau pemalsuan, serta penyalahgunaan wewenang," katanya.
Padahal menurutnya, kliennya sudah mengeluarkan uang US$ 16 juta untuk membangun infrastruktur dan pengadaan alat penambangan.
"Kita sudah mengeluarkan untuk bikin infrastruktur dan pipa gas, cuma kita enggak melakukan penambangan karena izinnya belum ada. Nanti malah jadi illegal mining," ujarnya.
Sebelumnya pada 2005 PT Bumigas dan PT Geo Dipa Energi menyetujui kerja sama pemanfaatan gas bumi Dieng dan Patuha.
Dalam perjanjian kerja sama, PT Bumigas diharuskan memiliki sejumlah uang untuk melakukan penambangan. Sedangkan PT Geo Dipa Energi mengurusi izin dan administrasi.
Namun PT Geo Dipa Energi belum memiliki izin penambangan sehingga PT Bumigas selaku kontraktor tidak melakukan aktivitas penambangan.
Source: cnnindonesia