Satu WNI di Singapura Positif Terjangkit Virus Corona
D'On, Singapura,- Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan satu orang warga negara Indonesia (WNI) berusia 44 tahun positif terjangkit virus corona. WNI tersebut merupakan kasus ke-21 virus corona di negara itu.
Terkait pengumuman tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura mengimbau seluruh WNI yang berada di Singapura untuk selalu waspada, menjaga kesehatan dan kebersihan. Demikian dinukil dari Antara.
WNI yang bekerja sebagai pekerja migran tersebut tidak memiliki riwayat bepergian ke Tiongkok, namun dia merupakan pekerja rumah tangga dari warga negara Singapura yang sebelumnya telah ditetapkan positif virus corona.
WNI tersebut saat ini ditangani tim medis Singapore General Hospital, menurut keterangan tertulis dari KBRI Singapura yang diterima di Jakarta, Selasa.
KBRI Singapura telah menerima konfirmasi lisan dari Kementerian Kesehatan Singapura untuk kasus itu dan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan hal tersebut.
Namun, karena kebijakan perlindungan data pribadi (Personal Data Protection Act), identitas WNI tersebut belum dapat disampaikan.
Pihak KBRI pun mengimbau untuk seluruh WNI yang berada di Singapura untuk memperhatikan imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Singapura melalui jalur resmi Ministry of Health https://www.moh.gov.sg/2019-ncov-wuhan.
(MP)