Seorang ASN Diduga Gelapkan Uang Infak Masjid Raya Sumbar
D'On, Padang (Sumbar),- Seorang Apratur Sipil Negara (ASN) berinisial RNT diduga menggelapkan uang infak Masjid Raya Sumatera Barat.
Ketua Pengurus Masjid Raya Sumbar, Yulius Said membenarkan hal itu. Menurutnya, kejadian itu sudah dilaporkan ke Polresta Padang sekitar seminggu yang lalu.
Namun, kata Yulius, pihak kepolisian saat itu meminta agar melengkapi bukti-bukti laporan.
“Persoalan itu sudah diketahui sejak Maret 2019. Tapi baru dilaporkan ke kepolisian minggu lalu setelah diminta oleh Inspektorat Pemprov Sumbar,” ujarnya di Padang, Kamis (20/2).
Diceritakannya, sekitar Januari 2019, pengurus menemukan jumlah infak Masjid Raya Sumbar sedikit dan tidak sebanding dengan jamaah yang hadir saat salat Jumat.
Lalu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar juga menemukan kejanggalan laporan keuangan yang dikelola oleh RNT.
Karena itulah, kata Yulius, pihaknya memeriksa rekening atas nama Masjid Raya Sumbar dan menemukan saldonya dalam keadaan kosong. Kemudian dilaporkan ke Biro Bina Mental.
Yulius juga membenarkan bahwa uang infak Masjid Raya Sumbar dikelola oleh RTN sejak 2013. "Saat ini, kami masih melengkapi berkas-berkas laporan ke kepolisian, belum tahu juga kapan akan lengkap semuanya," ucap Yulius.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar, Mardi mengatakan, pihaknya mulai menangani masalah dugaan penggelapan uang infak Masjid Raya Sumbar sekitar Mei 2019.
Pihaknya mendapat informasi dari Pj Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setda Sumbar, Jumaidi yang melihat kejanggalan pada transaksi keuangan di bironya.
“Jadi laporan itu adanya kecurigaan dari pimpinannya, RNT memegang jabatan Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), bendahara Bintal, dan bendahara Mesjid Raya,” ujarnya.
RNT, katanya, ditunjuk sebagai bendahara di Masjid Raya Sumbar itu secara resmi.
Jadi, berdasarkan informasi yang diperoleh Inspektorat Pemprov Sumbar, RTN saat itu bertransaksi melalui UPZ ke rekening Masjid Raya Sumbar dengan memalsukan tanda tangan Ketua Masjid Raya.
Lalu, pernah juga RTN dimintai pertanggungjawaban, namun ia tidak bisa menjelaskannya.
“Jadi dia mencairkan itu tanpa sepengetahuan pimpinan, ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ucap Mardi.
Source: kumparan
Ketua Pengurus Masjid Raya Sumbar, Yulius Said membenarkan hal itu. Menurutnya, kejadian itu sudah dilaporkan ke Polresta Padang sekitar seminggu yang lalu.
Namun, kata Yulius, pihak kepolisian saat itu meminta agar melengkapi bukti-bukti laporan.
“Persoalan itu sudah diketahui sejak Maret 2019. Tapi baru dilaporkan ke kepolisian minggu lalu setelah diminta oleh Inspektorat Pemprov Sumbar,” ujarnya di Padang, Kamis (20/2).
Diceritakannya, sekitar Januari 2019, pengurus menemukan jumlah infak Masjid Raya Sumbar sedikit dan tidak sebanding dengan jamaah yang hadir saat salat Jumat.
Lalu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar juga menemukan kejanggalan laporan keuangan yang dikelola oleh RNT.
Karena itulah, kata Yulius, pihaknya memeriksa rekening atas nama Masjid Raya Sumbar dan menemukan saldonya dalam keadaan kosong. Kemudian dilaporkan ke Biro Bina Mental.
Yulius juga membenarkan bahwa uang infak Masjid Raya Sumbar dikelola oleh RTN sejak 2013. "Saat ini, kami masih melengkapi berkas-berkas laporan ke kepolisian, belum tahu juga kapan akan lengkap semuanya," ucap Yulius.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar, Mardi mengatakan, pihaknya mulai menangani masalah dugaan penggelapan uang infak Masjid Raya Sumbar sekitar Mei 2019.
Pihaknya mendapat informasi dari Pj Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setda Sumbar, Jumaidi yang melihat kejanggalan pada transaksi keuangan di bironya.
“Jadi laporan itu adanya kecurigaan dari pimpinannya, RNT memegang jabatan Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), bendahara Bintal, dan bendahara Mesjid Raya,” ujarnya.
RNT, katanya, ditunjuk sebagai bendahara di Masjid Raya Sumbar itu secara resmi.
Jadi, berdasarkan informasi yang diperoleh Inspektorat Pemprov Sumbar, RTN saat itu bertransaksi melalui UPZ ke rekening Masjid Raya Sumbar dengan memalsukan tanda tangan Ketua Masjid Raya.
Lalu, pernah juga RTN dimintai pertanggungjawaban, namun ia tidak bisa menjelaskannya.
“Jadi dia mencairkan itu tanpa sepengetahuan pimpinan, ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ucap Mardi.
Source: kumparan