Sosialisasi Perwako No. 21, 2016 diikuti Kepala Sekolah dan Komite Sekolah
D'On, Padang,- Penerapan kebijakan pengendalian Gratifikasi sesuai peraturan Walikota (Perwako) nomor 21 tahun 2016 sudah memasuki tahun ke 4. Belum semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang memiliki pemahaman serta sikap yang sama, sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan kepada perangkat Daerah dan unit kerja berkomitmen menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan dan melakukan inovasi terkait pelaksanaannya sesuai karakteristik unit kerja.
Hal itu disampaikan Sekda Amasrul saat mewakili walikota Padang membuka sosialisasi peraturan walikota nomor 21 tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi di gedung Dinas Pendidikan kota Padang selasa 25/2/2020
Selanjutnya, diharapkan kepada perangkat Daerah dan unit kerja melakukan epaluasi atas penerapan kebijakan secara priodik. Menindaklanjuti hasil evalusai atas penerapan program pengendalian gratifikasi, dan melindungi pelapor gartifikasi serta menjadikan kebijakan sebagai salah satu instrumen penilaian prilaku budaya kerja ASN Pemerintah Kota Padang yakni budaya integritas. Dan memberikan keyakinan yang memadai antara gratifikasi sumbangan, pungutan dan infak.
Untuk mewujudkan aparatur Pemerintah yang bersih dari tindak pidana korupsi serta mewujudkan tata kelola Pemerintahan bebas dari tindak pidana korupsi, diperlukan berbagai upaya yang bersifat edukatif. Agar terhindar dari tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi dilakukan pengawasan, maupun pengembangan sistim deteksi dini bagi aparatur Pemerintah khususnya para pejabat penyelenggara Negara.", Jelas Amasrul.
Disamping itu, Tujuan dilaksanaka sosialisai Peraturan walikota nomor 21 tahun 2016 agar setiap Aparatur Sipil Negara pemerintah Kota Padang mengetahui nilai-nilai dan norma kebijakan yang telah ditetapkan. Dan mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas pokok dan pungsinya. Disamping itu agar setiap institusi dapat mengendalikan fungsi organisasi melalui pemahaman,penglihatan, pendengaran, dan analisis imbuhnya.
Pada saat yang sama Kepala Inspektorat Kota Padang Andri Yulika, SH,M.Hum melaporkan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap 16 sekolah yang dilaksanakan pada tahun 2019 dapat disimpulkan, belum semua ASN dan komite sekolah mendapat sosialisasi program pengendalian gratifikasi. Ada indikasi peristiwa pemberian dan penerimaan gratifikasi, tetapi belum menyampikan lapoaran kepada tim UPG Kota Padang. Dan selanjutnya bersedia membuat komitmen melaporkan kepada tim UPG Kota Padang apabila menerima atau menolak hadiah dari atau pihak lain.
Adapun Peserta sosialisai perwako nomor 21 tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi di ikuti oleh kepala sekolah, Komite sekolah, bendahara sekolah, bendahara BOS dan guru dilingkungan Pemerintah Kota Padang sebanyak 120 orang.
(hms pdg)
Hal itu disampaikan Sekda Amasrul saat mewakili walikota Padang membuka sosialisasi peraturan walikota nomor 21 tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi di gedung Dinas Pendidikan kota Padang selasa 25/2/2020
Selanjutnya, diharapkan kepada perangkat Daerah dan unit kerja melakukan epaluasi atas penerapan kebijakan secara priodik. Menindaklanjuti hasil evalusai atas penerapan program pengendalian gratifikasi, dan melindungi pelapor gartifikasi serta menjadikan kebijakan sebagai salah satu instrumen penilaian prilaku budaya kerja ASN Pemerintah Kota Padang yakni budaya integritas. Dan memberikan keyakinan yang memadai antara gratifikasi sumbangan, pungutan dan infak.
Untuk mewujudkan aparatur Pemerintah yang bersih dari tindak pidana korupsi serta mewujudkan tata kelola Pemerintahan bebas dari tindak pidana korupsi, diperlukan berbagai upaya yang bersifat edukatif. Agar terhindar dari tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi dilakukan pengawasan, maupun pengembangan sistim deteksi dini bagi aparatur Pemerintah khususnya para pejabat penyelenggara Negara.", Jelas Amasrul.
Disamping itu, Tujuan dilaksanaka sosialisai Peraturan walikota nomor 21 tahun 2016 agar setiap Aparatur Sipil Negara pemerintah Kota Padang mengetahui nilai-nilai dan norma kebijakan yang telah ditetapkan. Dan mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas pokok dan pungsinya. Disamping itu agar setiap institusi dapat mengendalikan fungsi organisasi melalui pemahaman,penglihatan, pendengaran, dan analisis imbuhnya.
Pada saat yang sama Kepala Inspektorat Kota Padang Andri Yulika, SH,M.Hum melaporkan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap 16 sekolah yang dilaksanakan pada tahun 2019 dapat disimpulkan, belum semua ASN dan komite sekolah mendapat sosialisasi program pengendalian gratifikasi. Ada indikasi peristiwa pemberian dan penerimaan gratifikasi, tetapi belum menyampikan lapoaran kepada tim UPG Kota Padang. Dan selanjutnya bersedia membuat komitmen melaporkan kepada tim UPG Kota Padang apabila menerima atau menolak hadiah dari atau pihak lain.
Adapun Peserta sosialisai perwako nomor 21 tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi di ikuti oleh kepala sekolah, Komite sekolah, bendahara sekolah, bendahara BOS dan guru dilingkungan Pemerintah Kota Padang sebanyak 120 orang.
(hms pdg)