Ungkap Praktik Aborsi, Kepolisian: Dokter A Kerap Terlibat Tindak Pidana
D'On, Jakarta,- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap bahwa Dokter A di Klinik Aborsi Pasebanan pernah bekerja di Puskesmas Rumbay Bukit Pekan Baru, Riau.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa Dokter A pernah jadi Pegawai Negeri Sipil dari tahun 2006 sampai 2018.
"Tahun 2006 sampai dengan 2018. Sekitar 12 tahun," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/2/2020).
Yusri menjelaskan bahwa pria berusia 46 tahun itu dipecat dari Puskesmas lantaran kerap tidak masuk kerja dan terlibat tindak Pidana Aborsi selagi masih kerja di sana.
"Selanjutnya dipecat sebagai PNS karena tidak masuk kerja secara terus-menerus dan terlibat perkara tindak Pidana," jelasnya.
Sebelumnya, praktik klinik Aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, terbongkar. Polisi mencokok tiga orang diduga sebagai pelakunya. Mereka adalah seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI.
"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website. Dia (A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di lokasi, Jumat, (14/2/2020).
Tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik Aborsi ilegal itu, dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.
Sumber: Akurat
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa Dokter A pernah jadi Pegawai Negeri Sipil dari tahun 2006 sampai 2018.
"Tahun 2006 sampai dengan 2018. Sekitar 12 tahun," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/2/2020).
Yusri menjelaskan bahwa pria berusia 46 tahun itu dipecat dari Puskesmas lantaran kerap tidak masuk kerja dan terlibat tindak Pidana Aborsi selagi masih kerja di sana.
"Selanjutnya dipecat sebagai PNS karena tidak masuk kerja secara terus-menerus dan terlibat perkara tindak Pidana," jelasnya.
Sebelumnya, praktik klinik Aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, terbongkar. Polisi mencokok tiga orang diduga sebagai pelakunya. Mereka adalah seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI.
"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website. Dia (A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di lokasi, Jumat, (14/2/2020).
Tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik Aborsi ilegal itu, dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.
Sumber: Akurat