1.152 Narapidana Beragama Hindu Terima Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2020
D'On, Bali,- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.152 dari 1.785 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 yang diperingati pada Hari Rabu (25/3).
"Dari 1.152 penerima RK Hari Raya Nyepi, 1.151 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 294 orang menerima Remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat Remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 18 narapidana. Sementara itu, 1 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima Remisi 15 hari," ujar Plt Dirjen, Nugroho dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Ia menegaskan pemberian Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F atau melakukan pelanggaran, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian Remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Nugroho memastikan pihaknya akan tetao menjamin pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti pemberian Remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, tetap dilayani meski di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19),
“Kami terus memantau perkembangan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Beberapa UPT Pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana ODP dan PDP, yang diprioritaskan antara lain LPKA Medan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung dan Lapas Porong. Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri,” tukasnya.
(mond/akurat)
"Dari 1.152 penerima RK Hari Raya Nyepi, 1.151 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 294 orang menerima Remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat Remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 18 narapidana. Sementara itu, 1 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima Remisi 15 hari," ujar Plt Dirjen, Nugroho dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Ia menegaskan pemberian Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F atau melakukan pelanggaran, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian Remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Nugroho memastikan pihaknya akan tetao menjamin pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti pemberian Remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, tetap dilayani meski di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19),
“Kami terus memantau perkembangan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Beberapa UPT Pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana ODP dan PDP, yang diprioritaskan antara lain LPKA Medan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung dan Lapas Porong. Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri,” tukasnya.
(mond/akurat)