6 Pelaku Begal Ditangkap, Rampas HP dan Bacok Korban
D'On, Jakarta,- Anggota Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, menangkap 6 begal yang viral karena terekam merampas ponsel dan membacok pemiliknya. Para pelaku adalah NH alias AH 19 tahun, DN (26), HS alias BT (19), CU (24), EI (17) dan Ms alias YS (35).
"Modus operandi para pelaku adalah mencari sasaran korban di tempat sepi. Setelah menemukan mangsanya para pelaku tidak segan-segan melukai korban," ujar Kapolsek Tambora Komisaris Iver Son Manossoh dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Maret 2020.
Menurut Iver, kejahatan komplotan begal ini sempat viral di sosial media. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat korban sedang bermain ponsel didatangi beberapa pemuda yang membawa senjata tajam. Para pemuda tersebut kemudian melakukan perampasan.
"Dalam video terlihat korban berusaha mempertahankan HP-nya. Akibatnya korban menderita luka bacok pada bagian pantat dan perutnya," kata Iver.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tambora Ajun Komisaris Suparmin mengatakan petugas menyita sejumlah barang bukti saat menangkap 6 begal bercelurit itu. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor yang kerap digunakan untuk beraksi, tiga buah ponsel serta satu buah senjata tajam jenis celurit.
"Dari hasil pendalaman interview para pelaku ini telah melakukan kejahatan di tujuh tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Tambora" ujar Suparmin.
Ketujuh tempat itu adalah Jalan Jembatan Besi Jaya 1 RT 05/RW 04; Jalan Pekapuran II RW 04, Tanah Sereal; Jalan Laksa 1 RW 01, Jembatan Lima; Jalan Profesor Latumenten depan Seasons City; Jalan Jembatan Besi RT 04/ RW 03; Jalan Songsi 25 RT 05/RW 07, Tanah Sereal; Jalan Pekapuran, Angke, Jakarta Barat.
Para begal yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya ini dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(tempo.co)