ASN Non Eselon Diberikan Izin Bekerja dari Rumah
D'On, Padang,- Untuk mencegah penularan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), mulai Selasa, 24 Maret hingga 1 April 2020 Pemerintah Kota Padang memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) atau melakukan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 800. 379/BKPSDM-PDG/2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemko Padang.
Wali Kota Padang Mahyeldi menjelaskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk pegawai non eselon, sementara untuk Pejabat Eselon II, III dan IV tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk sesuai jam kerja.
"Kebijakan ini hanya untuk pegawai non eselon. Sementara untuk pejabat Eselon II, III dan IV tetap masuk kantor seperti biasa", kata Mahyeldi, Senin (23/3/2020).
Lebih jauh dijelaskan Mahyeldi, kebijakan ini juga berlaku bagi ASN dalam kondisi hamil, menyusui dan ibu yang memiliki anak usia sekolah tapi tidak ada yang mengawasi di rumah diperbolehkan melaksanakan tugas dari rumah.
"Untuk ibu hamil, menyusui dan memiliki anak sekolah tapi tidak ada yang mengawasi juga diperbolehkan melaksanakan kerja dari rumah dengan melaporkan pekerjaannya melalui Whatsapp kepada pimpinan setiap dua jam sekali dan tidak diperkenankan untuk pulang kampung," ulas Wako.
Sementara itu, bagi ASN yang bertugas di lapangan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk melaksanakan tugas sesuai jam kerja atau sesuai dengan arahan Tim Satgas Covid-19 Kota Padang.
"Untuk Dinas Kesehatan-Puskesmas, RSUD, BPBD, DLH, Dinas Damkar, Dishub, Disdukcapil, Dinsos, Satpol-PP, DPMPTSP, Kecamatan dan Kelurahan, harus meminta arahan kepada Tim Satgas Covid-19 Kota Padang bagaimana upaya-upaya yang dilakukan agar tidak terkena penularan Covid-19", imbuh Mahyeldi.
Terakhir, sebut Wali Kota Mahyeldi, pelaksanaan upacara, apel pagi, wirid bulanan dan mingguan pada setiap hari Jumat untuk sementara ditiadakan.
(hms pdg)
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 800. 379/BKPSDM-PDG/2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemko Padang.
Wali Kota Padang Mahyeldi menjelaskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk pegawai non eselon, sementara untuk Pejabat Eselon II, III dan IV tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk sesuai jam kerja.
"Kebijakan ini hanya untuk pegawai non eselon. Sementara untuk pejabat Eselon II, III dan IV tetap masuk kantor seperti biasa", kata Mahyeldi, Senin (23/3/2020).
Lebih jauh dijelaskan Mahyeldi, kebijakan ini juga berlaku bagi ASN dalam kondisi hamil, menyusui dan ibu yang memiliki anak usia sekolah tapi tidak ada yang mengawasi di rumah diperbolehkan melaksanakan tugas dari rumah.
"Untuk ibu hamil, menyusui dan memiliki anak sekolah tapi tidak ada yang mengawasi juga diperbolehkan melaksanakan kerja dari rumah dengan melaporkan pekerjaannya melalui Whatsapp kepada pimpinan setiap dua jam sekali dan tidak diperkenankan untuk pulang kampung," ulas Wako.
Sementara itu, bagi ASN yang bertugas di lapangan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk melaksanakan tugas sesuai jam kerja atau sesuai dengan arahan Tim Satgas Covid-19 Kota Padang.
"Untuk Dinas Kesehatan-Puskesmas, RSUD, BPBD, DLH, Dinas Damkar, Dishub, Disdukcapil, Dinsos, Satpol-PP, DPMPTSP, Kecamatan dan Kelurahan, harus meminta arahan kepada Tim Satgas Covid-19 Kota Padang bagaimana upaya-upaya yang dilakukan agar tidak terkena penularan Covid-19", imbuh Mahyeldi.
Terakhir, sebut Wali Kota Mahyeldi, pelaksanaan upacara, apel pagi, wirid bulanan dan mingguan pada setiap hari Jumat untuk sementara ditiadakan.
(hms pdg)