Bikin Hoaks Terkait Virus Corona, 41 Orang Berhasil Diringkus Polisi
D'On, Jakarta,- Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah membekuk sebanyak 41 orang penyebar berita bohong atau hoax terkait wabah Virus Corona atau COVID-19.
Menurut Kasubagops Ditipidsiber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso, pelaku penyebaran berita bohong itu ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia.
"Lalu juga berita bohong adanya jumlah korban yang telah terinfeksi virus Corona dan ada pasien di rumah sakit dikabarkan meninggal akibat virus Corona padahal karena hal lain," kata Rizki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Maret 2020.
Dari 41 penyebar kebohongan itu, polisi telah menahan tiga orang dan menetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing ditahan di Polres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya, Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat, dan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Masyarakat perlu memberikan empati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini.
Bilamana masyarakat memerlukan informasi terkait virus Corona atau Covid-19 agar mengakses laman situs resmi pemerintah https://www.covid19.go.id.
"Polri terus melakukan upaya patroli secara online atau patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoax di media sosial yang meresahkan warganet, dan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong," katanya.
sumber: VIVA
Menurut Kasubagops Ditipidsiber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso, pelaku penyebaran berita bohong itu ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia.
"Lalu juga berita bohong adanya jumlah korban yang telah terinfeksi virus Corona dan ada pasien di rumah sakit dikabarkan meninggal akibat virus Corona padahal karena hal lain," kata Rizki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Maret 2020.
Dari 41 penyebar kebohongan itu, polisi telah menahan tiga orang dan menetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing ditahan di Polres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya, Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat, dan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Masyarakat perlu memberikan empati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini.
Bilamana masyarakat memerlukan informasi terkait virus Corona atau Covid-19 agar mengakses laman situs resmi pemerintah https://www.covid19.go.id.
"Polri terus melakukan upaya patroli secara online atau patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoax di media sosial yang meresahkan warganet, dan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong," katanya.
sumber: VIVA