Breaking News

Bukan Lockdown, Ini Kebijakan Presiden Jokowi Terkait Pencegahan Covid-19


D'On, Bogor (Jabar),- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo baru saja menggelar keterangan pers terkait bencana nasional non alam, wabah corona Covid-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020).

Meski tak merinci secara khusus tentang adanya kebijakan lockdownatau kuncian, namun Presiden Jokowi secara jelas mengimbau masyarakat untuk bekerja dan belajar dari rumah.

Alih-alih mengatakan istilah lockdown, Presiden Jokowi memperkenalkan istilah lain yaitu social distancing atau yang berarti jaga jarak sosial. "Yang paling penting social distancingbagaimana kita menjaga jarak. Dengan kondisi itu kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah," kata Presiden Joko Widodo, Minggu (15/3/2020).

Lalu apa beda dari istilah lockdown dan social distancing?
Lockdown sendiri merupakan protokol kedaruratan yang diterapkan untuk mencegah orang-orang meninggalkan suatu area. Protokol ini biasanya dibuat dan diterapkan oleh orang atau kelompok yang memegang otoritas resmi seperti pemerintahan.

Sementara itu, social distancingmerupakan istilah yang digunakan oleh para ahli epidemiologi untuk merujuk pada upaya secara sadar mengurangi kontak erat dengan orang lain guna memperlambat penyebaran virus antara satu orang ke orang lainnya.

Dalam menentukan kebijakan social distancing ini, Presiden Jokowi akan menyerahkan keputusan kepada kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota daerah masing-masing tentang lama waktu social distancingditerapkan sesuai dengan status terkait wabah Covid-19 di daerahnya.

"Tadi saya sampaikan bahwa setiap daerah wilayan Indonesia besar, setiap daerah bisa menentukan statusnya apakah siaga darurat atau tanggap darurat non bencana alam," tambah Presiden Jokowi.

Catatan Redaksi:

Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.