Diputuskan Bebas oleh MA, Berikut 5 Fakta Kasus yang Menjerat Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
D'On, Jakarta,- Mantan Dirut Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, akhirnya menghirup udara bebas setelah ia dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin (9/3).
Sebelumnya, Karen harus mengikuti berbagai proses hukum panjang sejak tahun 2009, akibat kasus dugaan Korupsi yang menjeratnya saat ia menjabat menjadi Dirut PT Hulu Pertamina. Lalu bagaimana kemudian Karen dinyatakan tidak bersalah, dan bagaimana kasusnya bermula?
Berikut 5 faktanya :
1. Kasus bermula dari investasi di blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia
Kasus dugaan Korupsi yang dilakukan Karen Agustiawan bermula saat ia menjabat sebagai Dirut Hulu PT Pertamina pada tahun 2009 lalu. Saat itu, PT Pertamina melakukan investasi di blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Namun pada Agustus 2010, ROC Ltd selaku operator produksi di Blok BMG, tiba-tiba menghentikan produksinya dengan alasan kawasan tersebut sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi. Akibatnya, PT Pertamina mengalami kerugian yang cukup banyak. Pasalnya, sejak melakukan investasi di kawasan tersebut, Pertamina belum juga mendapatkan keuntungan.
2. Karen dituntut bertanggung jawab atas kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah
Kasus investasi PT Pertamina di Blok BMG Australia kemudian menyeret sang Dirut Hulu PT Pertamina, Karen Agustiawan, ke meja hijau. Ia didakwa melakukan penyalahgunaan jabatan untuk melakukan investasi.
Karen diduga melakukan investasi di blok BMG Australia tanpa melakukan kajian dan analisis risiko terlebih dahulu. Selain itu, investasi tersebut juga tidak melalui persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina.
Nahasnya, meskipun ROC Ltd sebagai operator tidak melakukan produksi lagi, namun sesuai kesepakatan dalam Sale Purchase Agreement (SPA) antara PT Pertamina Hulu Energi dan ROC Ltd, PT Pertamina tetap harus membayar biaya operasional sampai tahun 2012.
Akibat gagalnya investasi di blok BMG Australia ini, negara merugi sebesar Rp568 miliar.
3. Karen Agustiawan diputuskan bersalah dan divonis penjara oleh pengadilan Tipikor
Setelah melewati proses panjang, Karen Agustiawan kemudian diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin 10 Juni 2019 lalu.
Karen kemudian divonis hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, atau kurungan selama 4 bulan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntutnya penjara 15 tahun serta membayar denda sebesar Rp284 miliar.
4. Karen terus berjuang dengan melakukan banding
Merasa dirinya tidak melakukan Korupsi dalam investasi PT Pertamina di blok BMG Australia, Karen kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, saat itu banding yang dilayangkan Karen ditolak.
Tidak menyerah, Karen kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Oktober 2019 lalu. Karen pun kembali harus mengikuti proses hukum di tingkat Mahkamah Agung untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah.
5. Dianggap tidak bersalah, Karen Agustiawan akhirnya dilepas oleh Mahkamah Agung
Karen akhirnya diputuskan tidak bersalah oleh majelis hakim MA dan mengeluarkan putusan lepas kepada Karen Agustiawan.
MA menilai, dalam kasus investasi di blok BMG Australia, tidak ada unsur pidana.
Menurut MA, apa yang menimpa Karen merupakan kesalahan dalam mengukur nilai keuntungan investasi atau business judgment rule. Oleh karenanya, Karen diputuskan bebas dari segala tuntutan hukum.
(akr)