Breaking News

Fakta-fakta Terkini Siswi SMK di Sulut yang Digerayangi Ramai-ramai


D'On, Bolmong (Sulut),- Trauma terus menggelayuti siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), yang digerayangi ramai-ramai di sekolah. Lima teman siswi SMK itu yang diduga melakukan bullying kini menjadi tersangka.

Kasus ini berawal ketika beredar video berdurasi 26 detik yang menayangkan suasana sebuah ruang kelas. Di situ terlihat seseorang yang mengenakan seragam putih-abu-abu dipegangi kaki dan tangannya oleh sejumlah orang. Organ intim si siswi dipegang-pegang, baik oleh pria maupun wanita yang memegangi kaki dan tangan si siswi. Perundungan itu sebenarnya terjadi pada 26 Februari. 

Namun, salah satu pelaku baru mengunggahnya di media sosial pada Senin 9 Maret 2020.

Peristiwa ini menyedot perhatian segenap kalangan. Polisi kemudian turun tangan menyelidikinya. Baik pelaku maupun korban akhirnya dijemput dari sekolah oleh personel Polsek Bolaang Mongondow. 

Polisi memeriksa mereka untuk tahu kronologi kejadian dan fakta yang sebenarnya.

Berikut fakta-fakta terkini siswi SMK di Sulut yang digerayangi ramai-ramai:

Terungkap dari Unggahan WA Story

Video itu awalnya diunggah salah satu pelaku ke status WhatsApp (WA) atau WA story.

"Yang pasti itu kemarin diunggah (salah satu) pelaku di WA story-nya, setelah itu mungkin tersebar, Senin kemarin kan beredar langsung viral," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abaraham Abast dinukl dari detikcom, Selasa (10/3/2020).

Setelah itu, polisi menelusuri video viral itu lalu mengamankan lima pelaku. 

Perundungan itu sebenarnya terjadi pada 26 Februari. Namun, salah satu pelaku baru mengunggahnya pada Senin (9/3)."Itu nanti," katanya saat ditanya alasah pelaku mengunggah video itu.

Trauma

Polisi mengatakan korban mengalami trauma karena perundungan itu.
"Iya trauma, dia kan nggak terima pastinya," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abaraham Abast kepada detikcom, Selasa (10/3/2020).

Perundungan itu sebenarnya terjadi pada 26 Februari 2020. Namun salah seorang pelaku mengunggah video ke status WhatsApp-nya pada Senin (9/3) hingga viral. Kondisi itu menambah duka korban."Tambah diviralkan, sudah kejadian lama, tiba-tiba diunggah kemarin," ujarnya.

Korban sudah dikembalikan ke keluarga setelah diperiksa. Psikologis korban terus dipantau oleh pihak Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak. 
"Setelah ambil keterangan, kita kembalikan ke keluarga. Kalau diperlukan tambahan ya kita minta keterangan lagi," kata Jules,

Lima Pelajar Jadi Tersangka

Polisi menetapkan lima pelajar di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini didasari hasil pemeriksaan para pelaku dan gelar perkara oleh pihak kepolisian.
"Sudah ditetapkan tersangka lima-limanya," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Jules Abraham Abast dilansir dari detikcom, Selasa (10/3/2020).Jules menuturkan, dari kelima pelajar, ada yang dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ada juga yang dijerat Pasal 55 KUHP.

Lima pelaku, lanjut Jules, terdiri dari 3 siswa dan 2 siswi yang masing-masing berinisial RM, FL, NP, PN, dan NR. Dari kelima pelajar, ada yang dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ada juga yang dijerat Pasal 55 KUHP.

Tidak Ditahan

Polisi tak menahan lima pelajar yang berstatus tersangka kasus pelecehan seksual terhadap temannya di Kabupaten Bolaang Mongondow. Polisi menjelaskan para tersangka hanya dikenai wajib lapor.

"Tidak ditahan karena masih usia sekolah. Namun dikenakan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Jules Abraham Abast dilansir dari detikcom, Selasa (10/3/2020).

Dalam kasus ini, polisi menyita sebuah ponsel dari tersangka. Polisi menjadikan ponsel itu sebagai barang bukti."Barang bukti HP yang dipakai untuk merekam," ujar Jules.

Disdik Panggil Kepsek dan Guru

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Grace Punuh mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus ini. Kepala cabang Disdik Bolmong juga harus membuat laporan kenapa kasus perundungan itu terjadi.

Dia menuturkan setiap sekolah memiliki tata tertib yang harus diikuti siswa. Grace juga mengingatkan Kepsek dan guru agar mengetahui kondisi siswa.

"Memang kita lihat sudah bergerak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tapi untuk kita, kita akan panggil sekolah maupun guru yang terlibat. Kenapa jadi seperti itu. kronologisnya seperti apa?" ujarnya.

Disdik juga meminta semua pihak untuk tidak lagi men-share video tersebut. Sebab, bisa mengganggu mental korban.

Pendampingan Korban dan Pelaku

Pemprov Sulut melakukan pendampingan ke korban dan pelaku.

"Berdasarkan data yang disampaikan ke Pemprov, kami akan lakukan pendampingan bukan hanya kepada korban tapi juga pada pelaku. Karena pelakunya juga masih usia anak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pemprov Sulut Mieke Pangkong, Rabu (11/3/2020).

Pendampingan itu akan dilakukan hari ini di Polsek Bolaang. Rencananya keluarga korban dan pelaku akan dihadirkan, termasuk para pelaku dan korban. 

Pemprov Sulut juga akan berangkat bersama Depiti Perlindungan Anak Kemen PPPA. Pendampingan ini akan memberikan edukasi.


(heta/sella)