Hasil Keputusan Bersama Shalat Jumat di Padang Ganti Zhuhur
D'On, Padang,- Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan keputusan untuk meniadakan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Zhuhur dirumah masing-masing. Begitu juga dengan pelaksanaan shalat lima waktu.
Keputusan itu disampaikannya setelah rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang terkait dengan pencegahan penularan Virus Corona dikediaman resminya, Kamis (26/3/2020).
"Mulai 26 Maret 2020, Shalat Jumat dan shalat lima waktu dilaksanakan dirumah masing-masing sampai batas waktu yang ditetapkan selanjutnya. Hal ini kita lakukan guna mencegah penularan virus corona ditengah-tengah masyarakat," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi didampingi Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis kepada wartawan.
Mahyeldi menjelaskan, keputusan meniadakan Shalat Jumat diambil setelah mempedomani Ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang risiko tinggi dan sangat tinggi Covid-19, dan membaca Maklumat MUI Sumbar Nomor: 001/MUI-SB/III/2020, tanggal 28 Januari 2020 terkait sikap dalam menghadapi wabah corona.
"Kita juga berpedoman pada Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)" terang Wali Kota Mahyeldi lebih lanjut.
Keputusan meniadakan Shalat Jumat langsung disampaikan Wali Kota Padang Mahyeldi bersama Forkopimda Kota Padang kepada Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, bertepat di Istana Gubernur, Kamis (26/3/2020) malam.
"Kita mendukung kesepakatan rapat antara Wali Kota Padang dengan unsur Forkopimda Kota Padang. Kami dengan Ketua MUI Sumbar menyatakan sikap yang sama soal Shalat Jumat diganti Shalat Zuhur dan shalat lima waktu dirumah masing-masing," ujar Irwan didampingi Wakil Gubernur Sumatera Nasrul Abit dan Sekda Provinsi Sumatera Barat Alwis.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad yang hadir dalam kesempatan tersebut membenarkan keputusan yang telah diambil Pemerintah Kota Padang itu. Sebagaimana MUI Sumbar telah mengarahkn agar MUI kabupaten/kota menindaklanjuti maklumat terakhir MUI Sumbar untuk meniadakan shalat berjamaah di masjid begitu pula dengan Shalat Jumat.
"Jamaah dianjurkan untuk shalat fardhu di rumah dan mengganti shalat jum'at dengan Shalat Zhuhur di rumah masing-masing. Dan disini saya meminta Pemko Padang menjadikan keputusan MUI Sumbar sebagai landasan kebijakan supaya otoritas fatwa tetap berada di lembaga majelis bukan kesepakatan walaupun nanti eksekusinya akan berada di tangan Pemko Padang," pungkasnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) KotaPadang Maigus Nasir yang juga Ketua Muhammadiyah Kota Padang menghimbau kepada pengurus masjid/Musala untuk mengikuti dan mentaati keputusan Wali Kota Padang. Keputusan yang telah dikeluarkan Wali Kota Padang telah berpedoman pada Fatwa MUI Kota Padang sebagai tindak lanjut dari Fatwa MUI Pusat dan Provinsi Sumbar.
"Untuk kemaslahatan umat terkait virus corona, agar pengurus masjid tidak melaksanakan kegiatan dalam bentuk apapun di dalam masjid. Hingga kondisi dinyatakan dalam keadaan aman," tegasnya.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat itu pun menghimbau kepada umat islam untuk meningkatkan kebersihan diri dengan selalu menjaga wudhu, serta menjaga kebersihan lingkungan, terutama dirumah masing masing.
"Mengajak kepada para mubaliq, da'i dan ustadz untuk bersatu padu mendukung kebijakan pemerintah dan majelis ulama. Corona adalah makhluk hidup dan tentu pastilah ciptaan Allah. Untuk itu mari memperbanyak berzikir dan berdoa kepada Allah, karana Allah yang mendatangkan dan Allah juga yang melenyapkan. Mudah2an doa dari kita umat bencana corona ini agar cepat berlalu," sebut Maigus Nasir.
(hms pdg)
Keputusan itu disampaikannya setelah rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang terkait dengan pencegahan penularan Virus Corona dikediaman resminya, Kamis (26/3/2020).
"Mulai 26 Maret 2020, Shalat Jumat dan shalat lima waktu dilaksanakan dirumah masing-masing sampai batas waktu yang ditetapkan selanjutnya. Hal ini kita lakukan guna mencegah penularan virus corona ditengah-tengah masyarakat," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi didampingi Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis kepada wartawan.
Mahyeldi menjelaskan, keputusan meniadakan Shalat Jumat diambil setelah mempedomani Ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang risiko tinggi dan sangat tinggi Covid-19, dan membaca Maklumat MUI Sumbar Nomor: 001/MUI-SB/III/2020, tanggal 28 Januari 2020 terkait sikap dalam menghadapi wabah corona.
"Kita juga berpedoman pada Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)" terang Wali Kota Mahyeldi lebih lanjut.
Keputusan meniadakan Shalat Jumat langsung disampaikan Wali Kota Padang Mahyeldi bersama Forkopimda Kota Padang kepada Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, bertepat di Istana Gubernur, Kamis (26/3/2020) malam.
"Kita mendukung kesepakatan rapat antara Wali Kota Padang dengan unsur Forkopimda Kota Padang. Kami dengan Ketua MUI Sumbar menyatakan sikap yang sama soal Shalat Jumat diganti Shalat Zuhur dan shalat lima waktu dirumah masing-masing," ujar Irwan didampingi Wakil Gubernur Sumatera Nasrul Abit dan Sekda Provinsi Sumatera Barat Alwis.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad yang hadir dalam kesempatan tersebut membenarkan keputusan yang telah diambil Pemerintah Kota Padang itu. Sebagaimana MUI Sumbar telah mengarahkn agar MUI kabupaten/kota menindaklanjuti maklumat terakhir MUI Sumbar untuk meniadakan shalat berjamaah di masjid begitu pula dengan Shalat Jumat.
"Jamaah dianjurkan untuk shalat fardhu di rumah dan mengganti shalat jum'at dengan Shalat Zhuhur di rumah masing-masing. Dan disini saya meminta Pemko Padang menjadikan keputusan MUI Sumbar sebagai landasan kebijakan supaya otoritas fatwa tetap berada di lembaga majelis bukan kesepakatan walaupun nanti eksekusinya akan berada di tangan Pemko Padang," pungkasnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) KotaPadang Maigus Nasir yang juga Ketua Muhammadiyah Kota Padang menghimbau kepada pengurus masjid/Musala untuk mengikuti dan mentaati keputusan Wali Kota Padang. Keputusan yang telah dikeluarkan Wali Kota Padang telah berpedoman pada Fatwa MUI Kota Padang sebagai tindak lanjut dari Fatwa MUI Pusat dan Provinsi Sumbar.
"Untuk kemaslahatan umat terkait virus corona, agar pengurus masjid tidak melaksanakan kegiatan dalam bentuk apapun di dalam masjid. Hingga kondisi dinyatakan dalam keadaan aman," tegasnya.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat itu pun menghimbau kepada umat islam untuk meningkatkan kebersihan diri dengan selalu menjaga wudhu, serta menjaga kebersihan lingkungan, terutama dirumah masing masing.
"Mengajak kepada para mubaliq, da'i dan ustadz untuk bersatu padu mendukung kebijakan pemerintah dan majelis ulama. Corona adalah makhluk hidup dan tentu pastilah ciptaan Allah. Untuk itu mari memperbanyak berzikir dan berdoa kepada Allah, karana Allah yang mendatangkan dan Allah juga yang melenyapkan. Mudah2an doa dari kita umat bencana corona ini agar cepat berlalu," sebut Maigus Nasir.
(hms pdg)