Heboh Virus Corona: Polisi Bakal Panggil Fahira Idris, Pelapor Siapkan Barang Bukti Ini
D'On, Jakarta,- Polisi akan segera memanggil pelapor anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris terkait laporan yang dibuatnya. Pelapor diketahui adalah Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid.
“Nanti rencananya kita akan memanggil pelapor,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Bogor, Jawa Barat, Senin 2 Maret 2020.
Pemanggilan Muanas tak lain guna mengklarifikasi laporan yang dibuatnya tersebut.
Polisi nanti juga akan memeriksa bukti yang dibawa Muanas saat membuat laporannya itu. Dari sana kemudian polisi akan memanggil si pemilik akun Twitter yang dipolisikan. Namun, sebelumnya polisi akan memanggil saksi lain terelebih dulu.
“(Pelapor dipanggil) untuk diklarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang ada. Nanti dari sana berkembang apakah nanti akan dipanggil siapa pemilik dari akun @FahiraIdris tersebut,” ujarnya lagi.
Laporan Ketua Umum Cyber Indonesia itu bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020. Fahira dianggap bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dalam laporannya, Muannas menyertakan barang bukti berupa dua lembar print out tangkapan layar dan satu flashdisk berisi tautan di media sosial.Cuitan Fahira itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris.
(PJK)
“Nanti rencananya kita akan memanggil pelapor,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Bogor, Jawa Barat, Senin 2 Maret 2020.
Pemanggilan Muanas tak lain guna mengklarifikasi laporan yang dibuatnya tersebut.
Polisi nanti juga akan memeriksa bukti yang dibawa Muanas saat membuat laporannya itu. Dari sana kemudian polisi akan memanggil si pemilik akun Twitter yang dipolisikan. Namun, sebelumnya polisi akan memanggil saksi lain terelebih dulu.
“(Pelapor dipanggil) untuk diklarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang ada. Nanti dari sana berkembang apakah nanti akan dipanggil siapa pemilik dari akun @FahiraIdris tersebut,” ujarnya lagi.
Laporan Ketua Umum Cyber Indonesia itu bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020. Fahira dianggap bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dalam laporannya, Muannas menyertakan barang bukti berupa dua lembar print out tangkapan layar dan satu flashdisk berisi tautan di media sosial.Cuitan Fahira itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris.
(PJK)