Hukum Meninggalkan Negeri yang Sedang Terkena Wabah Penyakit Menurut Islam
Dirgantaraonline.co.id,- Virus Corona atau COVID-19 saat ini menjadi masalah kesehatan dunia. Wabah atau penyakit menular ini bukan yang pertama kali terjadi. Sejarah mencatat Wabah Penyakit yang pernah terjadi di dunia seperti Cacar, Kematian Hitam (Black Death), AIDS, Flu Babi dan sebagainya.
Pada masa Rasulullah pun Wabah Penyakit menular sudah dikenal, yaitu penyakit Thaa’uun (pes). Rasulullah mengajarkan umat Islam untuk melakukan karantina dalam rangka menangani Wabah Penyakit dengan menjauh dan tidak mendekati penyakit tersebut.
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Jauhilah orang yang terkena lepra, seperti kamu menjauhi singa." (HR. Bukhari)
Rasulullah juga melarang untuk memasuki negeri yang sedang terjadi wabah, dan apabila berada di tengah wabah kita dilarang meninggalkannya. “Jika terjadi wabah thaa’uun di suatu negeri maka janganlah kalian memasuki negeri itu. Dan jika wabah itu terjadi di suatu negeri sedang kalian berada di negeri itu, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (HR. Ahmad)
Saat ini kasus Corona di Indonesia sudah mencapai 96 orang yang dinyatakan positif mengidap Corona. Lalu bagaimana hukumnya Bepergian dari suatu tempat ke tempat lainnya di tengah-tengah Wabah Penyakit? Menurut Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari terdapat tiga hukum syarak yang mengatur hal ini yaitu,
Pertama, haram hukumnya bagi orang yang meninggalkan suatu negeri semata-mata untuk menghindari Wabah Penyakit yang sedang terjadi di negeri tersebut.
Kedua, apabila seseorang meninggalkan suatu negeri bukan karena lari dari Wabah Penyakit melainkan karena ada maksud lain maka hukumnya mubah (boleh).
Ketiga, apabila seseorang meninggalkan suatu negeri karena urusan tertentu namun dibarengi dengan maksud menghindari wabah maka hukumnya mubah.
Seseorang yang bersabar menghadapi Wabah Penyakit yang terjadi dan tetap berada di tempat tinggalnya akan mendapat ganjaran berupa surga, sebagaimana sabda Rasulullah, "Kematian karena wabah adalah surga bagi tiap muslim (yang meninggal karenanya). (HR. Bukhari)
Untuk menghindari terkena penyakit akibat virus Corona, kita harus selalu menjaga kebersihan dan kesehatan, memeriksakan diri ke dokter ketika sakit, selalu berdoa meminta perlindungan Allah Swt.
Abu Khalil
Pada masa Rasulullah pun Wabah Penyakit menular sudah dikenal, yaitu penyakit Thaa’uun (pes). Rasulullah mengajarkan umat Islam untuk melakukan karantina dalam rangka menangani Wabah Penyakit dengan menjauh dan tidak mendekati penyakit tersebut.
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Jauhilah orang yang terkena lepra, seperti kamu menjauhi singa." (HR. Bukhari)
Rasulullah juga melarang untuk memasuki negeri yang sedang terjadi wabah, dan apabila berada di tengah wabah kita dilarang meninggalkannya. “Jika terjadi wabah thaa’uun di suatu negeri maka janganlah kalian memasuki negeri itu. Dan jika wabah itu terjadi di suatu negeri sedang kalian berada di negeri itu, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (HR. Ahmad)
Saat ini kasus Corona di Indonesia sudah mencapai 96 orang yang dinyatakan positif mengidap Corona. Lalu bagaimana hukumnya Bepergian dari suatu tempat ke tempat lainnya di tengah-tengah Wabah Penyakit? Menurut Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari terdapat tiga hukum syarak yang mengatur hal ini yaitu,
Pertama, haram hukumnya bagi orang yang meninggalkan suatu negeri semata-mata untuk menghindari Wabah Penyakit yang sedang terjadi di negeri tersebut.
Kedua, apabila seseorang meninggalkan suatu negeri bukan karena lari dari Wabah Penyakit melainkan karena ada maksud lain maka hukumnya mubah (boleh).
Ketiga, apabila seseorang meninggalkan suatu negeri karena urusan tertentu namun dibarengi dengan maksud menghindari wabah maka hukumnya mubah.
Seseorang yang bersabar menghadapi Wabah Penyakit yang terjadi dan tetap berada di tempat tinggalnya akan mendapat ganjaran berupa surga, sebagaimana sabda Rasulullah, "Kematian karena wabah adalah surga bagi tiap muslim (yang meninggal karenanya). (HR. Bukhari)
Untuk menghindari terkena penyakit akibat virus Corona, kita harus selalu menjaga kebersihan dan kesehatan, memeriksakan diri ke dokter ketika sakit, selalu berdoa meminta perlindungan Allah Swt.
Abu Khalil