Breaking News

Indonesia Perpanjang Status Darurat Virus Corona Sampai Lewat Lebaran


D'On, Jakarta,- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status masa darurat bencana wabah akibat virus corona.

Dalam surat keputusan nomor 13 A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo menuliskan keadaan darurat ini diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020.

"Iya, benar," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/3).

Jika melihat periode darurat wabah virus corona itu, artinya berlaku sepanjang bulan puasa atau ramadan 2020 yang diperkirakan mulai dari 24 atau 25 April. Bahkan, status masa darurat bencana wabah virus corona ini berlangsung sampai lewat jatuhnya hari raya Idul Fitri tahun ini antara 24-25 Mei 2020 ini.

Pada surat itu, dijelaskan perpanjangan masa darurat dikarenakan penyebaran COVID-19 semakin meluas di Indonesia dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Selain itu, penyebaran virus mematikan tersebut bisa berimbas pada kerugian harta benda, berdampak psikologis pada warga serta mengancam dan menggangu kehidupan masyarakat.


(MP)