Jemaah Umrah yang Tertahan di Saudi Bisa Pulang ke RI Tanpa Kena Denda
D'On, Jakarta,- Pemerintah Arab Saudi akhirnya memberikan amnesty atau pengampunan kepada warga negara asing yang masih tinggal melebihi izin tinggalnya.
Pengampunan yang diberikan yakni tidak memberlakukan denda jemaah umrah yang ingin kembali ke negaranya masing-masing. Kebijakan tersebut berlaku selama lima hari, yakni sejak pengumuman tersebut pada Senin (24/3) sampai Minggu (29/3).
Informasi itu tertulis di dalam surat yang dilayangkan oleh Kedutaan Saudi di Jakarta ke Kemenlu. sudah meminta konfirmasi kepada Plt juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah pada Kamis sore (26/3) kemarin dan ia membenarkan isi surat yang tertulis (24/3) lalu.
"Kedubes dengan hormat menyampaikan kepada Kemenlu RI bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memutuskan pemberian pengampunan bagi para jemaah umrah yang overstayed yang akan kembali ke negaranya," tulis Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta di dalam surat itu.
Lalu, apakah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga bisa memanfaatkan pengampunan itu dan kembali ke Tanah Air?
1. Indonesia diminta segera memulangkan jemaah umrah yang jadi overstayed di Saudi
Menurut perwakilan Kedutaan Saudi di Jakarta, dengan adanya kebijakan itu maka Pemerintah Indonesia diminta segera memulangkan jemaah umrah yang masih ada di Negara Petro Dollar tersebut.
Kemenlu melalui KBRI di Riyadh pun juga bisa menyampaikan kendati WNI di sana overstayed, namun tidak ada implikasi hukum seperti dikenai denda atau dibui lantaran melanggar aturan imigrasi setempat.
"Menyampaikan bahwa mereka telah dibebaskan dari segala implikasi hukum, denda yang ditentukan dan dari perekaman sidik jari, serta dimohon untuk menyediakan transportasi mereka kembali ke Indonesia," tuturnya.
2. Ada 42 jemaah umrah asal Indonesia yang tertahan di Arab Saudi
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Agama, ada 42 jemaah umrah Indonesia yang tertahan di Arab Saudi. Sebanyak 39 jemaah ke Saudi dengan visa umrah, tiga lainnya dengan visa ziarah. Keberangkatan mereka ke Arab Saudi difasilitasi oleh 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU. Pemerintah Saudi siap memulangkan dengan syarat jemaah segera melapor.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, pihaknya sudah meminta PPIU untuk melaporkan jemaah asal Indonesia melalui sistem yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Saya sudah minta ke PPIU untuk segera melaporkan jemaah yang masih di Arab Saudi agar diproses pemulangannya," tegas Arfi Hatim melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/03).
3. Jemaah umrah yang tertahan pulang ke Indonesia, ditempatkan di hotel
Usai wabah virus corona terus merebak, Pemerintah Saudi memberlakukan beberapa kebijakan. Dimulai dari membekukan izin umrah bagi semua jemaah dari seluruh dunia, melarang warga lokal untuk menunaikan ibadah umrah, hingga menutup penerbangan dari lima negara termasuk Indonesia. Itu semua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Sars-CoV-2 di negaranya.
Penutupan penerbangan dari lima negara termasuk Indonesia sudah berlaku sejak (15/3) lalu. Dengan adanya kebijakan itulah jemaah asal Indonesia terkendala untuk pulang ke Tanah Air.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, jemaah umrah Indonesia yang masih di Saudi saat ini ditempatkan di sejumlah hotel oleh PPIU yang memberangkatkan. Secara umum kondisi mereka baik, namun mereka berharap bisa secepatnya kembali ke Indonesia.
4. Rizieq Shihab tidak bisa memanfaatkan fasilitas pengampunan dari Saudi
Lalu, bagaimana dengan nasib pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang juga mengaku tertahan di Saudi? Menurut informasi yang diperoleh dari Kemenlu, fasilitas amnesty itu hanya berlaku bagi jemaah umrah atau WNI yang mulai menjadi overstayed sejak September 2019 lalu.
"Pihak Saudi berikan fasilitas bagi mereka yang umrah sejak 1 Muharram 1441 artinya mulai September 2019," ungkap Plt juru bicara Teuku Faizasyah kepada melalui pesan pendek pada hari ini.
Sedangkan, Rizieq sudah berada di Saudi sejak April 2017 lalu. Menurut Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Saudi, Agus Maftuh Abegebrie, Rizieq bisa saja kembali ke Tanah Air asal menuntaskan kewajibannya untuk membayar denda lantaran tinggal di sana melebihi dari izin yang diberikan. Denda yang harus dibayarkan nominalnya mencapai Rp110 juta.
“Pertama, karena overstayed. Cara penyelesaian ya bayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal. Rp110 juta per orang,” kata Maftuh pada Juli 2019 lalu.
(mond/IDN)