Breaking News

Jokowi Terapkan Darurat Sipil, Ini Penjelasan Istana

D'On, Bogor (Jabar),- Presiden Jokowi resmi memberlakukan pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.


Hal itu disampaikan Jokowi dalam Rapat Terbatas melalui telekonferensi di Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

Jurubicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman melalui akun Twitter pribadinya memberikan penjelasan terkait darurat sipil.

Fadjroel menjelaskan, hal itu dilakukan hanya jika keadaan benar-benar darurat.

“Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu: PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR dengan KEKARANTINAAN KESEHATAN. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil,” tulisnya.

Sebelumnya, Jokowi meminta agar upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19 lebih dipertegas lagi.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi,” tegasnya.

“Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” sambungnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap daerah harus memiliki visi dan misi yang sama dengan pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19.

“Saya ingatkan, kebijakan kekerantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemda,” tegasnya lagi.

Karena itu, Jokowi meminta anak buahnya menyiapkan aturan pelaksanaan di tingkat daerah.

Hal itu dilakuan agar pembatasan sosial skala besar dan physical distancing benar-benar diterapkan masyarakat.

Kendati demikian, ia meminta toko dan penjual kebutuhan pokok tetap buka dan melayani masyarakat.

Sementara untuk UMKM, pelaku usaha dan pekerja informal, pemerintah segera menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi.

“Ini nanti yang akan segera kami umumkan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(mond/pjk)