Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Tujuh Orang Pemilik SID Terkait Kasus Jiwasraya

D'On, Jakarta,- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk.

"Pemeriksaan hari ini semua merupakan pemilik SID baik pribadi maupun korporasi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (19/3).

Hari menjelaskan, mereka yang diperiksa sudah pernah dilakukan klarifikasi maupun verifikasi sebelumnya oleh Jampidsus. Mereka keberatan atas pemblokiran rekening saham atau efeknya (baik pribadi maupun korporasi).

"Namun karena rekening sahamnya diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka (khususnya BT, HH dan JHT), sehingga keterangan para pihak terkait diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan dan karenanya ketujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi," jelasnya.


Tak hanya itu, tim penyidik Jampidsus juga melakukan pemasangan plang atas tanah milik tersangka Benny Tjokro (BT).

"Hari ini tim penyidik juga melanjutkan kegiatan pemasangan plang sita atas tanah milik Tersangka BT di wilayah Kabupaten Lebak, Tangerang dan Bogor," jelasnya.

Tujuh orang yang diperiksa oleh penyidik Jampidsus yakni:

1. Andrianto Kasigit (Direktur PT. Harvest Time)

2. Triwira Juniarta Tjandra

3. Arisandhi Indro Dwi Satio

4. Sandra Setiawati

5. Irdanul Achyar

6. Edmond Setiadarma

7. Alex Setyawan WK


Sumber: merdeka.com