KPK Panggil Dirut PT Anugrah Pabuaran Regency Terkait Kasus Mafia Migas
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukman Neska terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Lukman Neska akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bambang Irianto (BI) yang juga merupakan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Service Pte Ltd (Petral).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020).
Lukman Neska merupakan pemegang saham Siam Group Holding. KPK sempat mencegah Lukman Neska untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 2 September 2019 terkait dengan proses penyidikan Bambang Irianto. Belum diketahui apakah KPK memperpanjang masa cegah atau tidak.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu, Bambang Irianto. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
Dalam perkara ini, Bambang melalui perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island diduga menerima suap sekitar USD2,9 juta dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. Suap ini diberikan lantaran membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mond/akr)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Lukman Neska akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bambang Irianto (BI) yang juga merupakan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Service Pte Ltd (Petral).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020).
Lukman Neska merupakan pemegang saham Siam Group Holding. KPK sempat mencegah Lukman Neska untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 2 September 2019 terkait dengan proses penyidikan Bambang Irianto. Belum diketahui apakah KPK memperpanjang masa cegah atau tidak.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu, Bambang Irianto. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
Dalam perkara ini, Bambang melalui perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island diduga menerima suap sekitar USD2,9 juta dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. Suap ini diberikan lantaran membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mond/akr)