Breaking News

Menkopolhukam: Pastikan Tidak Ada Lockdown Tapi Karantina Wilayah

D'On, Jakarta,- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan bahwa tidak akan ada Lockdown untuk menghadapi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan sebuah regulasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Karantina Wilayah yang merupakan turunan atas Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, akan menjadi dasar hukum pemerintah-pemerintah daerah, melakukan strategi pembatasan aktivitas di daerahnya.

"Pemerintah sedang mempertimbangkan membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Mahfud mengungkapkan bahwa sekali pun mengatur Karantina Wilayah, PP bukan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan Lockdown atau pembatasan total aktivitas warga. PP akan lebih mengatur strategi yang saat ini sedang dijalankan untuk melawan corona, yaitu social distancing atau penjarakan fisik antarwarga.

"Konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan Lockdown," ujar Mahfud.

Mahfud mengemukakan, pemerintah memastikan tidak akan ada Lockdown di Indonesia untuk menghadapi corona. Pemerintah menyusun PP sehingga kebijakan yang diambil daerah untuk melawan Virus Corona bisa seragam, juga terarah.

"Rancangan PP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan kita tinggal mendiskusikannya lagi. Tapi saya pastikan tidak ada Lockdown, melainkan karantina kewilayahan," katanya.

(mond/akurat)