Oknum Polisi Penganiaya Bintara Berpeluang Dijerat Pidana
Ilustrasi |
Ia menerangkan pelaku yang berpangkat Ipda berinisial SDC tersebut akan menjalani proses hukum dan tidak menutup kemungkinan diusut secara pidana.
"Akan diproses hukum secara tegas, perintah Bapak Kapolri. Saat ini oknum tersebut sedang dalam pemeriksaan Propam Polda," jelas Satake saat dihubungi, Kamis (26/3).
"Sudah disel Propam Polda," tambah dia lagi.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada pasal yang dijeratkan terhadap polisi yang menjabat sebagai perwira pertama (pama) di Polres Padang Pariaman itu. "Masih proses di Propam Polda," tegas dia.
Penganiayaan tersebut terjadi karena diduga tiga orang bintara tersebut terlambat menghadiri kegiatan apel. Ketiganya merupakan bintara lulusan 2019.
Penganiayaan tersebut terjadi pekan lalu dan ramai diperbincangkan usai tersebar di media sosial Facebook. Akibat hal itu, seorang bintara mendapat perawatan di rumah sakit, meskipun kini ketiganya disebutkan sudah dalam kondisi baik.
Polisi pun mengaku telah membuka penyelidikan untuk mencari tahu penyebar video tersebut.
"Yang nyebar pasti akan ditindaklanjuti," ujar Satake.
sumber: cnnindonesia.com