Pasien Corona Surati Presiden Jokowi, Isinya Borok Pemda Recoki Dokter
D'On, Jakarta,- Seorang pasien positif Virus Corona atau COVID-19 yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Gunung Jati, Kota Cirebon, Jawa Barat, mengirimkan sebuah surat yang ditujukan kepada Preside Joko Widodo dan Kementerian Kesehatan RI.
Pasien yang mengaku berlabel kasus 10 Covid-19 Cirebon mengirimkan surat itu melalui akun Twitternya seperti dikutip VIVA.co.id, Sabtu 28 Maret 2020.
Ada dua pucuk surat yang dituliskan pasien bernama Riki Rachman Permana itu, dalam surat yang dikirim tertanggal 26 Maret 2020 itu, Riki mengungkapkan kisah nyata tentang penanganan medis pasien corona di RSD itu.
Menurut Riki dalam suratnya, ada dua hal penting yang menjadi keluhan para pasien corona. Yang pertama tentang birokrasi penanganan medis yang terlalu ribet dalam hal laporan hasil swab pasien corona.
Efeknya, laporan hasil swab datang sangat terlambat dan pasien harus menunggu hingga 8 sampai 12 hari untuk memastikan kondisi mereka apakah positif atau negatif terinfeksi corona.
Riki menuturkan, surat laporan hasil pemeriksaan swab yang diterbitkan Balitbangkes Kemenkes RI molor datang karena surat itu harus terlebih dahulu melewati Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lalu Dinas Kesehatan kota atau kabupaten.
Yang kedua, pihak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten sering merecoki dokter dengan rapat-rapat yang menyita waktu berjam-jam hingga mengganggu tugas dokter dalam menangani pasien.
(mond/VIVAnews)
Pasien yang mengaku berlabel kasus 10 Covid-19 Cirebon mengirimkan surat itu melalui akun Twitternya seperti dikutip VIVA.co.id, Sabtu 28 Maret 2020.
Ada dua pucuk surat yang dituliskan pasien bernama Riki Rachman Permana itu, dalam surat yang dikirim tertanggal 26 Maret 2020 itu, Riki mengungkapkan kisah nyata tentang penanganan medis pasien corona di RSD itu.
Menurut Riki dalam suratnya, ada dua hal penting yang menjadi keluhan para pasien corona. Yang pertama tentang birokrasi penanganan medis yang terlalu ribet dalam hal laporan hasil swab pasien corona.
Efeknya, laporan hasil swab datang sangat terlambat dan pasien harus menunggu hingga 8 sampai 12 hari untuk memastikan kondisi mereka apakah positif atau negatif terinfeksi corona.
Riki menuturkan, surat laporan hasil pemeriksaan swab yang diterbitkan Balitbangkes Kemenkes RI molor datang karena surat itu harus terlebih dahulu melewati Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lalu Dinas Kesehatan kota atau kabupaten.
Yang kedua, pihak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten sering merecoki dokter dengan rapat-rapat yang menyita waktu berjam-jam hingga mengganggu tugas dokter dalam menangani pasien.
(mond/VIVAnews)