Peta 1.414 Positif Corona di 31 Provinsi dan Darurat Sipil ala Jokowi
D'On, Jakarta,- Pasien positif virus Corona atau COVID-19 di Indonesia terus berambah. Data pemerintah pusat per 30 Maret 2020, pukul 15.45 terdapat 1.414 kasus positif: 122 di antaranya meninggal dunia, 75 orang dinyatakan sembuh, dan 1.217 pasien dalam perawatan.
Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, per Senin (30/3/2020) terdapat penambahan 129 kasus baru di Indonesia. “Sehingga total sekarang menjadi 1.414 kasus,” kata Yuri di kantor BNPB, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Berdasarkan data yang diperoleh Tirto, 129 kasus baru yang muncul terbagi di 17 provinsi. Ke-17 provinsi antara lain: Bali (9 kasus), Banten (22 kasus), Bangka Belitung (1 kasus), DI Yogyakarta (1 kasus), DKI Jakarta (24 kasus), Jambi (1 kasus), Jawa Barat (25 kasus), Jawa Tengah (17 kasus), Jawa Timur (1 kasus).
Kemudian Kalimantan Barat (1 kasus), Kalimantan Selatan (4 kasus), Kepulauan Riau (1 kasus), Sumatera Barat (3 kasus), Sumatera Utara (5 kasus), Sulawesi Selatan (4 kasus), Lampung (4 kasus), Riau (1 kasus). Per 30 Maret, ada tambahan satu provinsi baru, Bangka Belitung.
Jika ditotal, maka sudah 31 dari 34 provinsi dinyatakan positif COVID-19, yakni:
Aceh (5 kasus)
Bali (19 kasus)
Banten (128 kasus)
Bangka Belitung (1 kasus)
DI Yogyakarta (18 kasus)
DKI Jakarta (698 kasus)
Jambi (2 kasus)
Jawa Barat (180 kasus)
Jawa Tengah (81 kasus)
Jawa Timur (91 kasus)
Kalimantan Barat (9 kasus)
Kalimantan Timur (17 kasus)
Kalimantan Tengah (7 kasus)
Kalimantan Selatan (5 kasus)
Kalimantan Utara (2 kasus)
Kepualauan Riau (6 kasus)
Nusa Tenggara Barat (2 kasus)
Sumatera Selatan (2 kasus)
Sumatera Barat (8 kasus)
Sulawesi Utara (2 kasus)
Sumatera Utara (13 kasus)
Sulawesi Tenggara (3 kasus)
Sulawesi Selatan (50 kasus)
Sulawesi Tengah (3 kasus)
Lampung (8 kasus)
Riau (3 kasus)
Maluku Utara (1 kasus)
Maluku (1 kasus)
Papua Barat (2 kasus)
Papua (9 kasus)
Sulawesi Barat (1 kasus).
Sementara yang masih belum terverifikasi terdapat 37 kasus.
Selain itu, angka pasien meninggal kembali bertambah 8 orang. Ke-8 pasien tersebut berasal dari Jakarta (6 kasus), Jawa Barat (1 kasus) dan Jawa Timur (1 kasus).
Jika ditotal, maka 122 kasus meninggal terdiri atas Bali (2 kasus), Banten (4 kasus), Yogyakarta (2 kasus), Jakarta (74 kasus), Jawa Barat (20 kasus), Jawa Tengah (7 kasus), Jawa Timur (8 kasus), Kepulauan Riau (1 kasus), Sumatera Selatan (2 kasus), Sumatera Utara (1 kasus), dan Sulawesi Selatan (1 kasus).
Sedangkan kasus pasien positif yang kini sudah berstatus sembuh bertambah 11 orang, yakni 3 orang dari Jakarta, 2 dari Jawa Barat, 5 dari Jawa Timur, dan 1 dari Sulawesi Utara.
Dengan demikian total pasien sembuh adalah 75 yang terdiri atas Banten (1 kasus), DIY (1 kasus) Jakarta (48 kasus), Jawa Barat (8 kasus), Jawa Timur (16 kasus) dan Sumatera Utara (1 kasus).
Jokowi Buka Opsi Darurat Sipil
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan para menteri, Senin (30/3/2020), kembali menekankan kebijakan physical distancing yang lebih luas. Jokowi juga membuka peluang kebijakan pembatasan sosial berskala besar diikuti dengan status “darurat sipil.”
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, kebijakan pembatasan sosial skala besar akan diikuti dengan aturan pelaksana.
Penerbitan aturan tersebut akan menjadi panduan bagi provinsi, kabupaten, dan kota dalam bekerja. Sebab, Jokowi menekankan, “kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.”
Jokowi juga meminta agar seluruh apotek dan toko penyuplai kebutuhan pokok tetap buka sambil menerapkan protokol jaga jarak. Di sisi lain, pemerintah akan menerapkan stimulus dan program perlindungan sosial kepada UMKM, pelaku usaha dan pekerja informal.
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar akan melibatkan Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, TNI-Polri, pemerintah daerah dan kementerian maupun lembaga.
Ia menekankan kalau usulan pemberlakuan darurat sipil sebagai upaya agar pembatasan sosial berskala besar bisa dijalankan, tetapi belum menjadi pilihan utama.
“Namun penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," dalih Fadjroel.
Di tempat terpisah, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan tengah mengebut penyusunan peraturan pemerintah tentang karantina wilayah bersama Kementerian Kesehatan.
Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy mengaku PP tersebut sudah disusun dan tinggal menunggu keputusan presiden. “Tidak ada yang sulit, sudah ada beberapa alternatif tinggal menunggu arahan presiden,” kata dia.
Muhadjir menambahkan, “Dalam ratas tadi bapak presiden sudah memutuskan, jadi tinggal menuangkan dalam PP, baik PP tentang penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat maupun PP tentang kriteria kekarantinaan kesehatan.”
Muhadjir mengingatkan UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ada 4 kriteria karantina, yakni: karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan Pembatasan Sosial berskala Luas (PSBB).
Presiden Jokowi, kata Muhadjir, menyampaikan arahan bahwa untuk skala kabupaten kota atau provinsi yang dapat disetujui adalah PSBB.
“Sedang untuk karantina wilayah bisa dilaksanakan dengan cakupan kecil misalnya setingkat wilayah RT, wilayah desa dan seterusnya dan untuk itu kewenangannya diserahkan ke daerah. Insya Allah itu akan diatur dalam PP," tutur Muhadjir.
Muhadjir pun merespons tentang kemungkinan permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin agar ada karantina. Ia mengatakan, "untuk berskala provinsi yang bisa adalah dilakukan pembatasan sosial berskala luas.”
Adapun sebarapa ketat pembatasannya, kata Muhadjir, itu disesuaikan dengan kedaruratan yang harus ditanggulangi.
“Tetapi untuk cakupan kecil bisa saja dilakukan karantina wilayah lingkungan tertentu sesuai kebutuhan," kata Muhadjir.
"Yang dimaksud skala kecil diusulkan juga oleh beberapa Gubernur. Presiden juga menyetujui, misalnya sebuah RT ada beberapa yang terinfeksi maka warga RT tersebut bisa melakukan karantina wilayah RT itu saja," kata Muhadjir.
Instruksikan Kembali Pengadaan APD
Presiden Jokowi juga kembali menginstruksikan pengadaan alat kesehatan dari alat pelindung diri (APD), pengadaan obat hingga ventilator.
Khusus APD, Jokowi mengatakan, "saat ini stok APD makin terbatas dan perhitungan menunjukkan bahwa kita membutuhkan kurang lebih 3 juta APD hingga akhir Mei. Karena itu saya minta dilakukan percepatan pengadaan untuk APD.”
Yuri mengumumkan, pemerintah sudah mendistribusikan 191 ribu APD ke seluruh provinsi sebagai upaya mengatasi masalah kekurangan alat kesehatan seperti APD hingga rapid test.
"Sampai dengan hari ini pemerintah telah mengadakan APD sebanyak 191.666 set dan terdistribusi ke seluruh provinsi serta rumah sakit yang membutuhkan," kata Yuri saat konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Selain APD, Yuri mengatakan, pemerintah telah mendistribusikan 12.272.500 buah masker, 133.640 masker N95 ke rumah sakit yang membutuhkan di seluruh provinsi.
"Rapid test sebanyak 425.000 sudah terdistribusi," kata Yuri.
Yuri mengatakan, pemerintah terus berupaya maksimal dalam memenuhi kebutuhan pokok dalam penanganan Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga berusaha menambah ruang isolasi di setiap rumah sakit rujukan. Yuri mengatakan, "Saat ini ruang isolasi dengan tekanan negatif sebanyak 1.967 ruang.”
Yuri mengaku pemerintah terus berusaha menambah ruangan sambil diikuti penambahan kasus. Ia pun mengajak publik untuk berpartisipasi dalam mencegah penularan demi menekan jumlah penderita.
"Mari bersama-sama kita mencoba untuk secara bersungguh-sungguh mengawali dari yang paling dengan yang paling hulu adalah kita berusaha untuk memutus rantai penularan di tengah masyarakat," kata Yuri.
(Tirto)