Breaking News

Prajurit TNI Penjual Amunisi ke KKSB Divonis Penjara Seumur Hidup


D'On, Papua,- Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada oknum anggota TNI, Prajurit Satu (Pratu) Demisla Arista Tefbana (28). 

Anggota Kodim 1701 Mimika itu terbukti menjual ribuan butir peluru kepada Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) Organisasi Papua Merdeka (OPM). 

Terdakwa juga dipecat dari dinas kemiliteran karena telah mencoreng nama baik kesatuan dan mengkhianati negara.
Sidang putusan berlangsung di Jayapura, Kamis 12 Maret 2020, dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol (CHK) Agus Putra Wijoyo, didampingi dua hakim anggota masing-masing, Mayor (CHK) Dendi Sutiyoso Suryo Saputro dan Mayor Laut (CHK) Muhammad Zainal Abidin.

Dalam sidang militer tersebut, Pratu Demisla Arista terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti menjual amunisi sebanyak 1.300 butir peluru dengan harga Rp100.000 dan tiga pucuk senjata api dengan harga Rp50.000.000,- per pucuk kepada KKSB yang beroperasi di wilayah Pegunungan Tengah Papua sejak 2019.

Pratu Demisla juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak, menyerahkan dan membawa amunisi milik institusi militer Indonesia dan secara bersama-sama dengan dua rekannya menjual amunisi dan senjata tersebut kepada kelompok bersenjata yang merupakan kelompok separatis dan menjadikan ancaman terhadap keamanan negara.

Humas Pengadilan Militer III-19, Mayor (CHK), Dendi Sutiyoso Suryo Saputro mengatakan, terdakwa dalam pemeriksaan penyelidik militer mengakui semua perbuatannya, di mana terdakwa mengaku menjual amunisi kepada seorang anggota KKSB bernama Moses Gwijangge yang saat ini masih menjadi buron aparat.

Dari pengakuan terdakwa, telah menjual ribuan amunisi dengan jumlah total sebanyak 1.300 butir peluru dan 3 pucuk senjata api untuk kepentingan KKSB di Papua.

"Dia (Pratu Demisla Arista Tefbana) mengaku memang menjual amunisi dan senjata, amunisi sebanyak 1.300 butir peluru dan tiga pucuk senjata api, dua senjata sudah disita, satu pucuk senjata masih di tangan Moses Gwijangge, anggota KKSB, yang kini masih buron dan masih dikejar oleh pihak keamanan Indonesia," kata Juru Bicara Pengadilan Militer III-19, Mayor (CHK), Dendi Sutiyoso Suryo Saputro di Jayapura, Kamis 12 Maret 2020.

Pratu Demisla sebelumnya ditangkap pihak Polisi Militer Indonesia di kota Sorong, Provinsi Papua Barat pada 22 Agustus 2019. 

Pratu Demisla dilaporkan melarikan diri dari kesatuannya di Kodim 1701 Mimika setelah seorang rekannya bernama Jefri tertangkap oleh pasukan keamanan Indonesia dari Satgas Nemangkawi pada 25 Juli 2019.

Jefri ditangkap karena diduga menjadi kaki tangan Pratu Demisla melakukan tindak pidana penjualan amunisi dan senjata api kepada KKSB OPM.

Pelaku Jefri sendiri telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Timika dengan vonis hukuman selama 6 tahun penjara. Sementara Moses Gwijangge, otak utama penjualan amunisi dan senjata api kepada KKSB masih dalam pengejaran pihak aparat keamanan TNI-Polri.

sumber: okezone.com