Breaking News

Sudah Banyak Pemda “Bangkang” Pemerintah Pusat, tapi Tetapkan Local Lockdown Ternyata Sesuai Aturan

D'On, Jakarta,- Menyikapi penyebaran wabah virus Corona baru (Covid-19) beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) memberlakukan lockdown lokal, seperti Provinsi Papua dan Pemkot Tegal.


Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan tidak akan memberlakukan lockdown dengan alasan kebijakan itu tidak cocok diterapkan di Indonesia.

Presiden Joko Widodo sendiri dengan terang menyuruh warganya untuk melakukan pembatasan aktivitas seperti kerja (work from home), menjaga jarak dan meliburkan sekolah.

Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said berpendapat tidak masalah pemerintah daerah memberlakukan lockdown lokal.

Menurutnya, meskipun Jokowi belum menetapkan Keputusan Presiden keadaan darurat, namun dalam kajian Hukum Administrasi Negara ada yang namanya Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Diperluas.

Said mengacu pada UU N0 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pada Pasal 59 disebutkan bahwa pembatasan sosial berskala besar yakni peliburan sekolah dan tempat kerja.
Pembatasan kegiatan keagamaan dan kegiatan di tempat umum merupakan respons adanya kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Meskipun Jokowi tidak mengeluarkan keptusan tetapi dalam bentuk arahan, namun arahan tersebut dijadikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan dengan meliburkan sekolah dan jaga jarak,” ujar Said, Jumat (27/3).

Meski demikian Said menekankan, setiap daerah yang memberlakukan lockdown lokal harus menghitung dampak pasca pemberlakuan kebijakannya. Salah satunya adalah menjamin ketersediaan bahan pokok warganya.

“Tidak masalah jika pemerintah daerah menerapkan local lockdown, namun harus dihitung pasca menerapkan Pemda mempunyai kewajiban untuk menyiapkan kebutuhan pokok bagi warganya. Keselamatan warga lebih utama ketimbang ekonomi,” kata Said.

(mond/pjk)