Breaking News

Tebar Hoaks Terkait Virus Corona, 22 Orang Diringkus Polisi

D'On, Jakarta,- Polri telah mempidanakan sebanyak 22 orang yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks mengenai virus corona atau covid-19 di seluruh Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengemukakan kasus itu tidak hanya ditangani Bareskrim Polri, tetapi juga ada di sejumlah Polda di Indonesia.

Menurutnya, beberapa Polda yang menangani perkara tersebut adalah Polda Kalimantan Timur ada dua perkara, Polda Metro Jaya (satu perkara), Polda Kalimantan Barat (empat perkara), Polda Sulawesi Selatan (tiga perkara), dan Polda Jawa Barat (tiga perkara).

Sementara itu, di Polda Sumatera Utara (satu perkara), Polda Sumatera Selatan (satu perkara), Bareskrim Polri (tiga perkara), Polda Sulawesi Tenggara (satu perkara), Polda Lampung (dua perkara), Polda Jawa Timur (satu perkara), serta Polda Jawa Tengah (satu perkara).

"Terhadap para pelaku, tidak dilakukan upaya penahanan. Kecuali yang di Kalimantan Barat ditahan karena tidak kooperatif," tuturnya, Selasa (17/3/2020) silam.

Asep mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi palsu atau hoaks ihwal virus corona atau covid-19 yang bisa membuat masyatakat lainnya panik.

Menurut Asep, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah melakukan patroli siber untuk menangkap para pelaku penyebaran hoaks melalui media sosial.

"Patroli masih aktif kami lakukan ya. Kami imbau masyarakat agar tidak lagi menyebarkan info hoaks soal corona virus atau covid-19," katanya.

(bsn/mond)