Breaking News

Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Dapatkan Cairan Asam Sulfat di Pool Mobil Gegana Polri

D'On, Jakarta,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendapat cairan asam sulfat untuk menyiramkan kepada Novel Baswedan dari Pool Angkutan Mobil Gegana Polri. Rahmat mengambil asam sulfat itu pada Senin (10/4/2017) pukul 14.00 WIB, setelah mengikuti apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," kata jaksa dalam membacakan dakwaan di ruang sidang Koesoema Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Setelah itu, Rahmat membawa asam sulfat ke rumahnya dan menuangkannya ke dalam mug atau wadah bercorak loreng hijau. Asam sulfat itu kemudian ditambahkan dengan air.

"Terdakwa Rahmat membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng hijau, kemudian menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam," jelasnya.

Jaksa mengatakan, pada Selasa (11/4/2017) pukul 03.00 WIB, Rahmat bertemu dengan terdakwa Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok. Ketika bertemu Ronny, Rahmat juga membawa asam sulfat yang diambilnya dari pool mobil Gegana Polri.

"Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa Rahmat pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam, dan meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara," ucapnya.

Ronny dan Rahmat kemudian pergi menuju tempat tinggal Novel Baswedan di di Jalan Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara menggunakan sepeda motor. Rute menuju perumahan tersebut ditentukan oleh Rahmat.       

"Setibanya di tempat tujuan, terdakwa Rahmat dan Ronny Bugis melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan yang dapat digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan pada malam hari. Kemudian terdakwa Rahmat dan Ronny masuk melewati akses tersebut dan berkeliling di sekitar perumahan serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan, yakni diujung jembatan di belakang mobil yang terparkir," paparnya.

"Dalam kesempatan itu, terdakwa (Rahmat) duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau. Sedangkan kedua terdakwa duduk diatas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan," tambah jaksa.

Pukul 05.10 WIB, kedua terdakwa melihat Novel Baswedan keluar Masjid Al-Ikhlas menuju tempat tinggalnya. Pada saat itu, Rahmat menyampaikan kepada Ronny yang membawa sepeda motor itu kalau dia ingin memberi pelajaran kepada Novel.

"Seketika itu terdakwa (Rahmat) menyampaikan bahwa ia akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya," tutur jaksa.

Setelah dekat dengan Novel, Rahmat yang berada di atas sepeda motor langsung menyiramkan asam sulfat kepada Novel. Keduanya pun langsung melarikan diri.     

"Berdasarkan arahan Rahmat tersebut, Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, dan ketika posisi terdakwa Rahmat yang berada di atas motor itu sejajar dan berdekatan dengan saksi Novel Baswedan, terdakwa Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan," ujarnya. []

(mond/akurat)