Timbun Masker Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar
D'On, Jakarta,- Polisi akan meningkatkan pengawasan terhadap pedagang-pedagang nakal yang sengaja menimbun masker pasca pemerintah mengumumkan bahwa virus corona atau Covid-19 sudah positif masuk ke Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah penimbunan masker di masyarakat.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini, toh nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa 3 Maret 2020, dilansir Suara.com.
Yusri menegaskan pihaknya akan terus mengejar pelaku-pelaku yang mencoba menimbun masker. Selain itu, polisi juga menyelidiki tempat-tempat pembuatan masker untuk mengecek perizinan dan standar mutu dari produksi masker tersebut.
"Tempat-tempat yang lain kita akan kejar terus pelaku-pelaku yang coba bermain. Mereka menimbun kan untuk cari keuntungan dengan kurangnya dipasaran masker-masker sehingga masker bisa naik hingga 100 persen," ujar Yusri.
"Sanksi penimbunan masker ada dalam undang-undang perlindungan konsumen, sama seperti menimbun bawang putih, ada juga di undang-undang perdagangan," lanjutnya.
Diketahui, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Pasal itu mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu.
(M)