UN Ditunda karena Virus Corona, Kemendikbud: Akan Ada Aturan Khusus
D'On, Jakarta,- Menyikapi langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk meliburkan sejumlah sekolah di pekan menjelang jadwal Ujian Nasional (UN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan angkat bicara. pemerintah akan melakukan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan ujian nasional (UN) di daerah terdampak wabah virus corona, COVID-19.
"Kemendikbud bersama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menurut akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi selaku panitia UN tingkat provinsi terkait dengan hal ini," kata Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kemendikbud, Totok Suprayitno, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (14/3).
1. Pemerintah akan atur ulang jadwal UN
Pernyataan tersebut disampaikan guna merespons keputusan Pemprov DKI Jakarta yang meliburkan kegiatan belajar di sekolah dan menunda pelaksanaan UN.
"Yang akan diatur nantinya terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN," kata Totok dalam keterangan tertulisnya.
Pelaksanaan UN untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) semula dijadwalkan akan berlangsung mulai Senin, 16 Maret 2020 mendatang.
2. Penundaan UN harus sesuai dengan POS
Penundaan pelaksanaan UN menurut Totok memungkinkan dilakukan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 yang diterbitkan BSNP.
Dalam aturan itu disebutkan, jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada gagalnya pelaksanaan UN, Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat, dalam hal ini Kemendikbud, akan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.
"Dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menyatakan wabah COVID-19 sebagai situasi berisiko tinggi setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini," kata Totok.
3. BSNP keluarkan edaran penundaan UN di wilayah terdampak wabah virus corona
BSNP sebelumnya telah mengeluarkan edaran nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tentang Penyebaran Virus Corona (COVID-19). Disebutkan, pada dasarnya UN akan tetap berlangsung. Namun, penjadwalan ulang memungkinkan untuk dilakukan bagi wilayah-wilayah yang oleh pemerintah daerah telah ditetapkan berada dalam kondisi darurat atau menerapkan sistem Kondisi Luar Biasa (KLB) virus Corona dan meliburkan sekolah-sekolah.
Hingga saat ini, baru Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan resmi meliburkan sekolah sekolah dan Pemkot Solo yang menyatakan wilayahnya berada pada KLB. 2 wilayah ini yang disebut-sebut berkemungkinan mendapatkan penjadwalan ulang pelaksanaan ujian nasional dari pemerintah.
(mond/IDN)