Breaking News

Video HOT Pramugari Beredar, Pelapor Ungkit Kasus Ariel

D'On, Jabar,- Kasus video hot pramugari maskapai pelat merah kini ditangani Polrestabes Bandung, Jawa Barat.


Pemeran video hot pramugari berinisial APY dilaporkan ke polisi karena diduga sengaja membuat dan menyimpan video asusila dengan seorang pria berinisial RRO.

Video panas pramugari tersebut telah beredar di masyarakat, khususnya di kalangan para awak kabin pesawat maskapai pelat merah.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang pramugari berinisial GAP (22) ke Polrestabes Bandung.

GAP sakit hati lantaran pramugari APY selingkuh dengan RRO. Padahal, RRO adalah kekasih GAP.

GAP tak menyangka APY yang merupakan temannya sendiri main mata dengan RRO. Bahkan, APY dan RRO telah melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel di Bandung.

Kuasa hukum pramugari GAP, Andi Syarifuddin mengatakan, berdasarkan pengakuan RRO kepada GAP, video asusila itu diproduksi dengan menggunakan HP milik pramugari APY.

Atas dasari itu, maka APY yang merupakan pramugari asal Jakarta, diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Andi mengungkit kasus vokalis Ariel yang memproduksi dan menyimpan video hot hingga dipidana dan divonis penjara 3,5 tahun.

Menurut Andi, kasus Ariel dapat menjadi yurisprudensi terhadap kasus video hot pramugari APY.

“Ariel Peterpan yang telah memproduksi atau membuat video untuk dirinya sendiri atau kepentingannya sendiri, karena kelalaianya sehingga video miliknya disebarkan oleh orang lain. Ariel didakwa Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 dan divonis bersalah oleh PN Bandung dengan putusan 3,5 tahun Penjara,” kata Andi kepada Pojoksatu.id, Selasa (24/3/2020).

Dikatakan Andi, perbuatan pramugari APY sama dengan perbuatan Ariel yang sengaja memproduksi dan menyimpan video asusila.

“Terlapor yang telah memproduksi atau membuat dan menyimpan video panas telah memenuhi seluruh unsur-unsur pidana yang dimaksud dalam ketentuan pidana Pasal29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008,” tandas Andi.

(mond/pjk)