Coba Kelabui Petugas Sembunyikan Sabu Didalam Celana Dalamnya, Namun Kedua Pria ini Tidak Berhasil
D'On, Langkat (Sumut),- Dua warga yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,34 gram, diringkus Satresnarkoba Polres Langkat, di mana salah satu pelaku saat ditangkap menyimpan barang bukti di celana dalamnya.
Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Sabtu (25/4), menyebutkan, pelaku mengakui sabu-sabu itu hendak diedarkan di Kecamatan Secanggang.
Tersangka Muslim Dihajat (36), warga Jalan Mesjid, Dusun VII, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, mengaku akan mengedarkan 50,34 gram sabu-sabu tersebut di daerah Kecamatan Secanggang.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (22/4), saat personel Satresnarkoba Polres Langkat dipimpin oleh Kanit II Ipda Sukma Atmaja melaksanakan monitoring jalur perbatasan Langkat- Aceh. Sesampainya di TKP, termonitor ada satu unit mobil penumpang Toyota Hiace BK 7113 RE yang mencurigakan.
Selanjutnya Opsnal SatresNarkoba memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan penumpang.
Hasil penggeledahan terhadap salah seorang penumpang yang bernama T Muchtar, warga Jalan Malikkulsaleh, Dusun lll, Desa Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam celana dalamnya.
Keterangan tersangka Muchtar, narkotika tersebut diperoleh dari seorang berinitial YD warga Desa Keudeung, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara dan akan diantarnya kepada seseorang yang berjanji akan bertemu di Hinai.
Lalu Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan pengembangan dan dilakukan controlled delivery. Setelah disepakati tempat dan waktu, maka tersangka T Muchtar menghubungi calon penerima sabu tersebut, yakni sekitar pukul 18.45 WIB tepatnya di SPBU Jalan Pasar IX Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai.
Lalu datang Muslim Dihajat untuk mengambil sabu-sabu tersebut, yang rencananya akan diedarkan di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, dan kemudian keduanya diamankan petugas.
(Heta)
Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Sabtu (25/4), menyebutkan, pelaku mengakui sabu-sabu itu hendak diedarkan di Kecamatan Secanggang.
Tersangka Muslim Dihajat (36), warga Jalan Mesjid, Dusun VII, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, mengaku akan mengedarkan 50,34 gram sabu-sabu tersebut di daerah Kecamatan Secanggang.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (22/4), saat personel Satresnarkoba Polres Langkat dipimpin oleh Kanit II Ipda Sukma Atmaja melaksanakan monitoring jalur perbatasan Langkat- Aceh. Sesampainya di TKP, termonitor ada satu unit mobil penumpang Toyota Hiace BK 7113 RE yang mencurigakan.
Selanjutnya Opsnal SatresNarkoba memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan penumpang.
Hasil penggeledahan terhadap salah seorang penumpang yang bernama T Muchtar, warga Jalan Malikkulsaleh, Dusun lll, Desa Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam celana dalamnya.
Keterangan tersangka Muchtar, narkotika tersebut diperoleh dari seorang berinitial YD warga Desa Keudeung, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara dan akan diantarnya kepada seseorang yang berjanji akan bertemu di Hinai.
Lalu Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan pengembangan dan dilakukan controlled delivery. Setelah disepakati tempat dan waktu, maka tersangka T Muchtar menghubungi calon penerima sabu tersebut, yakni sekitar pukul 18.45 WIB tepatnya di SPBU Jalan Pasar IX Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai.
Lalu datang Muslim Dihajat untuk mengambil sabu-sabu tersebut, yang rencananya akan diedarkan di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, dan kemudian keduanya diamankan petugas.
(Heta)