Arab Saudi Hapus Hukum Cambuk dan Hukuman Mati Untuk Anak Dibawah Umur
D'On, Arab Saudi,- Arab Saudi menghapus hukuman mati bagi terpidana di bawah 18 tahun, menurut dokumen yang diperoleh Alarabiya, mengutip dekrit kerajaan oleh Raja Salman bin Abdulaziz.
Seorang pejabat senior Saudi membenarkan kabar ini kemarin terkait reformasi baru kerajaan tersebut.
Ini adalah reformasi peradilan besar kedua dalam sepekan setelah Kerajaan menghapus hukuman cambuk sebagai bentuk hukuman dalam kasus "Ta'zir", dalam sebuah keputusan Komisi Umum untuk Mahkamah Agung Arab Saudi. Hukuman cambuk akan diganti dengan hukuman penjara atau denda, atau keduanya.
"Keputusan itu berarti bahwa setiap orang yang menerima hukuman mati karena kejahatan yang dilakukan ketika dia masih di bawah umur tidak dapat lagi menghadapi eksekusi. Sebaliknya, orang tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja," jelas Presiden Komisi Hak Asasi Manusia Saudi (HRC) Awwad Alawaad, dilansir dari Alarabiya, Senin (27/4).
Konsep "Ta'zir" memungkinkan hakim untuk memutuskan bentuk hukuman untuk kejahatan yang tidak secara khusus diuraikan oleh hukum Syariah Islam menurut Alquran atau Hadis.
Reformasi peradilan
Berbicara tentang reformasi peradilan, peneliti Arab Saudi Fahad al-Shoqiran mengatakan, otoritas Kerajaan membuat perubahan pada konsep "Ta'zir" mengingat Arab Saudi tengah menuju perubahan cepat di bawah Visi Saudi 2030-nya.
"Penghapusan cambuk dan peninjauan konsep Ta'zir disambut banyak orang di Kerajaan dan masuk akal bahwa reformasi peradilan ini terjadi sekarang, terutama karena Arab Saudi dengan cepat memodernisasi dan membuka perbatasannya ke dunia di bawah Program Visi 2030 Putra Mahkota," jelas Shoqiran.
Hamid Harasani, seorang pengacara Saudi yang mempelajari hukum Islam di Arab Saudi dan dilatih dalam hukum umum di Inggris dan Kanada, mengatakan cambuk diterapkan secara tidak konsisten.
“Penerapan cambuk yudisial di Ta'zir tidak konsisten di berbagai pengadilan dan dalam beberapa kali terlalu ekspansif. Langkah ini menggerakkan sistem peradilan menuju fokus rehabilitasi daripada sekadar retribusi," jelasnya.
HRC menyambut penghapusan cambuk ketika diputuskan pada Jumat lalu.
“Keputusan ini memastikan bahwa mereka yang pernah dijatuhi hukuman cambuk, sekarang akan menerima denda atau hukuman penjara sebagai gantinya. Reformasi yang signifikan ini dilaksanakan di bawah pengawasan langsung Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammad bin Salman," kicau HRC di Twitter.
Alawwad mengatakan: "Reformasi ini adalah langkah maju dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya satu dari lebih dari 70 reformasi hak asasi manusia yang dilakukan di Kerajaan selama lima tahun terakhir."
"Meskipun reformasi ini meningkatkan kehidupan berbagai penerima manfaat, termasuk perempuan, pekerja, pemuda, dan orang tua, mereka semua berasal dari keinginan besar yang sama untuk membuat kehidupan yang lebih baik bagi semua warga negara dan penduduk Kerajaan," tambahnya.
"Tetapi bahkan di dalam Kerajaan, telah ada konsensus bahwa mencambuk sebagai bentuk hukuman tidak sesuai dengan keadaan saat ini di Arab Saudi. Dalam banyak kasus, cambuk telah dijatuhkan sebagai putusan oleh hakim yang bebas menafsirkannya sebagai hukuman berdasarkan penilaian mereka sendiri dan tidak ada konsistensi kejahatan apa yang pantas diberi hukuman itu."
Dalam banyak kasus, Shoqiran mengatakan hukuman penjara atau denda atau campuran dari kedua hukuman itu menguntungkan tergantung jenis kejahatannya, sementara cambuk terkadang tak diterapkan, tergantung pada siapa yang melaksanakan hukuman.
Sumber:Merdeka.com