Baru Bebas 2 Residivis Masuk Bui Lagi Karena Rampok 8 Minimarket
D'On, Jakarta,- Baru saja bebas dari Lapas Cirebon, DN, 28 tahun, dan MT, 31 tahun, harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dia dan komplotannya pada Selasa, 21 April 2020 karena merampok minimarket.
DN dan komplotannya yang berjumlah 4 orang menjadi incaran polisi karena melakukan perampokan 8 minimarket di Bekasi, Banten, Karawang, dan Tangerang.
"Mereka ini kelompok Medan. Tersangka kami amankan ada lima orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam siaran pers online, Kamis, 23 April 2020.
Yusri mengatakan anggota komplotan ini terdiri dari FS (36 tahun) yang bertugas sebagai kapten, MT (31), DN (28), HS (48) dan F (33). Mereka dibekuk di Bekasi tapi tidak di 1 tempat yang sama.
Dalam penangkapan FS, polisi sempat mendapat perlawanan. Pelaku berusaha merebut senjata petugas yang membekuknya. Tak ingin kehilangan buruannya, polisi kemudian menembak FS dan membuat pelaku tewas.
"Dia meninggal saat dibawa ke rumah sakit," kata Yusri.
Sedangkan saat membekukan 4 pelaku lainnya, Yusri mengatakan petugas tak mendapat perlawanan. Sehingga ke-4 pelaku tak ada yang dilumpuhkan.
Adapun modus para pelaku saat melakukan perampokan dengan memotong gembok minimarket dan beraksi pada dini hari.
Situasi masyarakat yang tengah melakukan PSBB sehingga jalanan menjadi sepi, memudahkan mereka memancarkan aksinya. Selain itu, para pelaku beraksi menggunakan mobil rental agar tak terlacak oleh polisi.
Yusri mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. Atas Perbuatanya, para tersangka perampokan minimarket dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tempo/mond)