Breaking News

Coba Melarikan Diri, Provokator Pemanah Dada Polisi Dihadiahi Timah Panas

D'On, Makassar (Sulsel),- Unit Resmob Polsek Tamalate menangkap pelaku pembusuran anggota polisi serta provokator warga untuk rusuh di tengah pandemi Corona (COVID-19) selama tiga hari berturut-turut di Jalan Kumala Dua, kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Edo (25). Pelaku terpaksa ditembak polisi lantaran berusaha melawan dan melarikan diri saat dilakukan pencarian terhadap rekannya yang lain.

"Pada saat pengembangan, dari tim opsnal langsung penunjukan TKP untuk mencari temannya yang membuat busur. Pada saat di jalan, dia berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan cara ditembak kedua betisnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Ramli pada Jumat (17/4/2020).

Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yaitu membusur dada anggota Polsek Tamalate, yaitu Bripda Afriadi, dan juga mengumpulkan rekan-rekannya di tengah pandemi Corona ini.Pelaku tertangkap saat Unit Resmob Polsek Tamalate mendapatkan informasi terkait biang kerok dari tawuran yang kerap terjadi di Jalan Kumala Dua. Anggota yang langsung menuju ke lokasi langsung membekuk pelaku di rumahnya.

"Tawuran ini sudah sering terjadi sudah tiga malam. Hanya saja saat petugas datang berhenti, tapi tidak tahu mengapa (pelaku) hingga membabi buta, membentangkan busur dan mengena dada anggota. Memang dia sudah sering, apalagi adanya anjuran pemerintah untuk stay di rumah dan jaga jarak, sehingga dia mengumpulkan teman-temannya untuk membuat onar dan buat kerusuhan di Kelurahan Lepping," kata Ramli.

Sedangkan masalah hingga terjadinya tawuran tersebut diketahui akibat dari pelaku yang tidak terima ditegur oleh warga yang tak suka melihat adanya kerumunan orang.

"Permasalahan nya ada ketersinggungan antara Adam dan Edo, di mana Edo ini sering kumpulkan temannya, sehingga Adam menegur. Sehingga hal itu menjadi pemicu dari kerusuhan itu," tutur Ramli.

Lanjut Ramli, anggota polisi juga turut menyita barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan pembusuran. "Barang bukti yang disita busur bersama katapelnya," sambung Ramli.

(Heta)