CPNS Pemko Padang Dilantik dan Diambil Sumpahnya Menjadi PNS
D'On, Padang,- Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Padang resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya untuk diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan Wali Kota Padang Mahyeldi yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hermen Peri di Ruang Abu Bakar Ja'ar Balai Kota Padang, Kamis (2/4/2020).
Sebagai saksi ikut menandatangani SK Wali Kota terkait yakni Kabag Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Novalino dan Kabag Administrasi Pembangunan dan Perencanaan Hermansyah. Juga hadir menyaksikan beberapa kepala OPD diantaranya Kabag Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Swesti Fanloni, Kabag Kesra Amriman dan Kabag Prokopim Amrizal Rengganis.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini selain diikuti sebanyak 8 orang CPNS tahun 2019 juga diikuti 2 orang CPNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXIV tahun 2017. Kemudian satu orang Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa yang baru pertama kali dilakukan di lingkup pemko setempat.
Mewakili wali kota Hermen Peri menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kali ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 66 Ayat (1).
"Yaitunya menyatakan bahwa pengangkatan CPNS menjadi PNS harus memenuhi persyaratan diantaranya lulus pendidikan dan pelatihan, sehat jasmani dan rohani. Sehingga, bagi yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Dan pada saat prngangkatan CPNS wajib mengucapkan sumpah janji seperti kali ini," sebutnya.
Ia menekankan, dalam pengangkatan CPNS menjadi PNS dan sumpah janji yang telah dilaksanakan dan diucapkan oleh PNS yang hadir pada saat ini ada lima substansi yang terkandung di dalamnya yang harus ditaati dan dipenuhi.
Pertama jelasnya, setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pamcasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta NKRI. Kedua, setiap PNS wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
"Ketiga adalah setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintahan dan martabat PNS, menjaga dan memelihara jiwa Korps dan kode etik PNS serta mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan," jelasnya.
Kemudian keempat sambungnya, setiap PNS wajib memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasikan. Dan kelima PNS wajib bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersamangat. Berkenaan dengan kewajiban untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Maka itu tentunya diperlukan adanya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang berlaku sekaligus mengamalkannya. Baik peraturan perundang-undangan yang bersifat umum berlaku di tengah-tengah masyarakat, maupun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai PNS," paparnya.
Lebih lanjut Hermen Peri menekankan, kepada seluruh PNS di lingkup Pemko Padang untuk senantiasa membangun dan meningkatkan kapasitas atau kemampuan diri agar menjadi PNS yang berkualitas.
"Yakni PNS yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berilmu pengetahuan, handal, terampil, profesional, kreatif, inovatif, disiplin, berbudaya dan beretos kerja dan berkinerja tinggi. Kemudian bermoral baik serta mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta faham dan sadar akan peran, kedudukan dan kewajibannya."
"Dengan demikian setiap PNS dituntut untuk selalu mengedepankan profesionalisme, disiplin dan bertanggungjawab. Sehingga PNS tidak hanya menuntut haknya saja, namun terus menjaga disiplin dan etos kerja serta memberikan pelayanan prima dimana saja bertugas. Insya Allah dengan itu kita semua akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan sekaligus memajukan Kota Padang hingga masa-masa yang akan datang," pungkas Asisten mengakhiri.
(hms pdg)
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan Wali Kota Padang Mahyeldi yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hermen Peri di Ruang Abu Bakar Ja'ar Balai Kota Padang, Kamis (2/4/2020).
Sebagai saksi ikut menandatangani SK Wali Kota terkait yakni Kabag Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Novalino dan Kabag Administrasi Pembangunan dan Perencanaan Hermansyah. Juga hadir menyaksikan beberapa kepala OPD diantaranya Kabag Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Swesti Fanloni, Kabag Kesra Amriman dan Kabag Prokopim Amrizal Rengganis.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini selain diikuti sebanyak 8 orang CPNS tahun 2019 juga diikuti 2 orang CPNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXIV tahun 2017. Kemudian satu orang Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa yang baru pertama kali dilakukan di lingkup pemko setempat.
Mewakili wali kota Hermen Peri menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kali ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 66 Ayat (1).
"Yaitunya menyatakan bahwa pengangkatan CPNS menjadi PNS harus memenuhi persyaratan diantaranya lulus pendidikan dan pelatihan, sehat jasmani dan rohani. Sehingga, bagi yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Dan pada saat prngangkatan CPNS wajib mengucapkan sumpah janji seperti kali ini," sebutnya.
Ia menekankan, dalam pengangkatan CPNS menjadi PNS dan sumpah janji yang telah dilaksanakan dan diucapkan oleh PNS yang hadir pada saat ini ada lima substansi yang terkandung di dalamnya yang harus ditaati dan dipenuhi.
Pertama jelasnya, setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pamcasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta NKRI. Kedua, setiap PNS wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
"Ketiga adalah setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintahan dan martabat PNS, menjaga dan memelihara jiwa Korps dan kode etik PNS serta mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan," jelasnya.
Kemudian keempat sambungnya, setiap PNS wajib memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasikan. Dan kelima PNS wajib bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersamangat. Berkenaan dengan kewajiban untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Maka itu tentunya diperlukan adanya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang berlaku sekaligus mengamalkannya. Baik peraturan perundang-undangan yang bersifat umum berlaku di tengah-tengah masyarakat, maupun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai PNS," paparnya.
Lebih lanjut Hermen Peri menekankan, kepada seluruh PNS di lingkup Pemko Padang untuk senantiasa membangun dan meningkatkan kapasitas atau kemampuan diri agar menjadi PNS yang berkualitas.
"Yakni PNS yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berilmu pengetahuan, handal, terampil, profesional, kreatif, inovatif, disiplin, berbudaya dan beretos kerja dan berkinerja tinggi. Kemudian bermoral baik serta mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta faham dan sadar akan peran, kedudukan dan kewajibannya."
"Dengan demikian setiap PNS dituntut untuk selalu mengedepankan profesionalisme, disiplin dan bertanggungjawab. Sehingga PNS tidak hanya menuntut haknya saja, namun terus menjaga disiplin dan etos kerja serta memberikan pelayanan prima dimana saja bertugas. Insya Allah dengan itu kita semua akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan sekaligus memajukan Kota Padang hingga masa-masa yang akan datang," pungkas Asisten mengakhiri.
(hms pdg)