Dapat Potongan Hukuman, Mantan Ketum PPP Rommy Bebas Pekan Depan
D'On, Jakarta,- Terpidana kasus suap di Kementerian Agama, Romahurmuziy mendapatkan keringanan hukuman setelah proses bandingnya diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tak tanggung-taggung, Pengadilan Tinggi DKI 'mendiskon' hukuman Romahurmuziy sampai separuhnya.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini hanya perlu menjalani masa hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukumnya dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Pria yang akrab disapa Romi itu juga sempat ditangguhkan penahanannya selama sekitar 45 hari karena sakit. Dengan demikian Romi bisa bebas pekan depan.
"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ucap Maqdir melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Pengacara Romi, Maqdir Ismail meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlapang dada dengan keputusan tersebut.
"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan lapang dada menerima keputusan ini," sambungnya.
Meski mengapresiasi putusan Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta, tapi, Maqdir tidak terlalu puas dengan putusan itu. Sebab, dia yakin Romi tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Kalau dakwaan tidak terbukti, berapa lama orang menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan. Membebaskan terdakwa menurut hukum bukan kejahatan tapi kejahatan adalah justru menghukum orang yang tidak bersalah," ucap Maqdir.
KPK mengaku menerima putusan PT DKI Jakarta. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima salinan putusan tersebut pada Kamis, 23 April kemarin dan sedang menyiapkan langkah berikutnya dalam kasus ini.
"Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Seperti diketahui, Romi didakwa dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Romi telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.
(mond/era)