Breaking News

Gunakan Jalur Tikus Polisi Tangkap 2 Pengemudi Yang Selundupkan Pemudik di Tengah COVID-19


D'On, Jakarta,- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jajaran Polres Kabupaten Bekasi menangkap dua pengemudi mobil travel yang mengantar pemudik. Mereka menawarkan jasanya melalui akun media sosial Facebook.

"Kendaraan tersebut kita ikuti dan tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB di Pos Pam penyekatan Kedung Waringin, perbatasan kabupaten Bekasi dan Karawang, kita bisa mengamankan kedua kendaraan tersebut," ujar Sambodo dalam akun Twitter @TMC PoldaMetro, Kamis (30/4).

1. Para penumpang travel membayar Rp300-500 ribu

Sambodo mengatakan, total ada delapan penumpang yang diangkut dari masing-masing mobil. Mereka berangkat menuju wilayah Jawa Tengah.

"Rata-rata ditarik bayaran antara Rp300-500 ribu per orang. Ada yang ke Purworejo, daerah-daerah Jawa Tengah," kata dia.
Karena tidak memiliki izin, kedua pengemudi dijerat Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

"Kita lihat ini (nomor) pelatnya pelat hitam. Tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," kata Sambodo.

2. Polisi tidak segan menangkap pelaku penyelundupan pemudik selama masa pandemik COVID-19

Sambodo menuturkan, modus penyelundupan pemudik mulai terjadi usai aturan larangan mudik diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona. Dia mencontohkan, pada Rabu (29/4) malam, ada pengemudi bus yang menyembunyikan dan mengaku tidak membawa pemudik.

"Tapi ternyata, ketika dicek di dalam bus, penumpangnya ada. Rebahan gitu dan lampunya dimatikan. Jadi seolah-olah gak ada penumpang," tutur dia.

Polisi, kata Sambodo, tak segan menindak para pengemudi yang masih nekat melanggar aturan mudik. "Kepada masyarakat yang masih nekat dan mencoba-coba untuk menawarkan jasa mengantarkan orang mudik, tolong berhenti. Karena kami akan amankan dan tangkap," kata dia.

3. Jalur tikus juga akan dijaga ketat oleh kepolisian

Sambodo mengatakan, untuk pengawasan di jalan tol, akan dijaga personel Polda Metro Jaya. Sedangkan, jalur arteri atau jalan nasional, akan disekat Polres masing-masing daerah. Jalur tikus atau jalan pintas juga dijaga ketat kepolisian.

"Jadi, jalur-jalur tikus tetap kita awasi. Ada pengawasan oleh Polsek, Polres, atau Polda," kata mantan Kapolres Banjar ini.

4. Berikut 18 pos pantau untuk mengawasi pelanggaran aturan larangan mudik di Jakarta dan kota sekitarnya

A. Dua Pintu Tol
- Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat
- Pintu Tol Bitung arah Merak

B. 16 Check point di jalur arteri (non tol)

1. Tangerang Kota
- Lippo Karawaci
- Batu Ceper
- Ciledug
- Kebon Nanas
- Jatiuwung.

2. Tangerang Selatan
- Jalan Raya Puspitek
- Kecamatan Curug

3. Depok
- Jalan Raya Bogor Cibinong
- Citayam.

4. Bekasi Kota
- Sumber Arta
- Bantar Gebang
- Cakung.

5. Kabupaten Bekasi
- Perbatasan Bogor dan Cianjur di Cibarusah
- Perbatasan Kabupaten Karawang di Kedung Waringin
- Bojongmangu
- Pebayuran.

Aturan larangan mudik ini mulai diterapkan sejak Jumat 24 April 2020 sampai H+7 Idulfitri dan penindakan hukum mulai dilakukan 7 Mei 2020. Saat ini, yang kedapatan mudik akan langsung dipulangkan atau diputarbalikkan.


(mond/IDN)