Hukum Membayar Utang Puasa Ramadan setelah Malam Nisfu Syakban
Dirgantaraonline.co.id,- Utang puasa Ramadan karena uzur merupakan sebuah amalan yang mesti dibayar lunas. Membayar atau mengganti puasa yang ditinggalkan ini disebut dengan qadha.
Waktu qadha puasa terbilang cukup luang yakni sejak puasa Ramadan selesai sampai datangnya Ramadan di tahun berikutnya. Di rentang waktu tersebut, bagi yang memiliki utang puasa boleh qadha kapan saja selama tidak di waktu-waktu yang diharamkan puasa.
Meski panjang, tapi ada kalanya seseorang baru ingat jika ia masih memiliki utang puasa menjelang datangnya bulan Ramadan. Di waktu yang telah melewati malam Nisfu Syakban tersebut, sebagian ulama ada yang mengatakan puasanya haram.
Lalu, jika untuk qadha puasa karena uzur, bagaimana hukumnya?
Di dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, "Bila hari memasuki pertengahan bulan Syakban (Nisfu Syakban), maka janganlah kalian berpuasa." (HR Abu Dawud).
Berdasarkan hadis di atas itulah sebagian ulama bersepakat bahwa hukum puasa setelah malam Nisfu Syakban adalah haram.
Namun, sebagian ulama ada pula yang memperbolehkan puasa setelah malam Nisfu Syakban karena ada hadis Nabi dari Ummu Salamah dan Ibnu Umar yang memperbolehkannya.
Menurut Ummu Salamah ia berkata, "Aku belum pernah melihat Rasulullah saw berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Syakban dan Ramadan."
Sedangkan Ibnu Umar ra menceritakan bahwa Rasulullah saw menyambung puasa Syakban dengan puasa Ramadan.
Mengenai perbedaan pendapat di atas, Ibnu Rusyd kemudian menuliskannya dalam karyanya kitab Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid.
Ibnu Rusyd menulis, "Adapun tentang puasa di paruh kedua bulan Syakban (setelah malam Nisfu Syakban), para ulama berbeda pendapat. Sebagian menyatakan makruh, sementara sebagian lainnya memperbolehkan.
Mereka yang menyatakan makruh mendasarkan pernyataannya pada hadis Rasulullah saw, ‘Tidak ada puasa setelah pertengahan Syakban hingga masuk Ramadan.’
Sementara mereka yang memperbolehkanya berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah ra dan Ibnu Umar ra.
Menurut Salamah, ‘Aku belum pernah melihat Rasulullah saw berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Syakban dan Ramadan.’
Ibnu Umar ra berkata, "Rasulullah saw menyambung puasa Syakban dengan puasa Ramadan.' Hadis ini ditakhrij oleh At-Thahawi.” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 287).
Jadi, meski ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dan karena qadha puasa adalah suatu kewajiban, maka alangkah baiknya bagi yang belum membayarnya segera mengqadha puasa.
Wallahu a'lam.
(Abu Khalil)